GORONTALO – GP – Jika selama ini kita selalu mendengar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dipotong sebanyak 2,5 persen untuk zakat dan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, maka Aleg DPRD Kota Gorontalo juga akan dimasukkan sebagai objek zakat, dimana gaji mereka akan dipotong sebanyak 2,5 persen untuk zakat.
Ini disampaikan oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Darmawan Duming yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) zakat di kota Gorontalo bersama dengan anggota pansus, tim naskah akademik, dan pemerintah kota Gorontalo.
“Saya selaku ketua pansus sangat setuju jika kita sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, masuk dalam objek zakat tersebut, dan itu akan kita atur dalam Ranperda zakat ini, sehingga bisa langsung dilaksanakan,” ujar Darmawan Duming. Ia juga menambahkan Ranperda ini bertujuan untuk menggali potensi zakat yang ada di kota Gorontalo, karena melihat bahwa potensi zakat yang ada di kota Gorontalo.
“Potensi zakat yang ada di kota Gorontalo sangatlah besar, sehingga itu yang akan kita pacu dalam pembahasan ranperda zakat ini,” pangkasnya. (wan)













Discussion about this post