logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 7 April 2021
in Metropolis
0
Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Sidang agenda pemeriksaan Wisnu Aji saksi Ahli Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kamis, (1/4) pekan lalu. (Foto : Usman Taib / GORONTALO POST).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (1/4) pekan lalu.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Prayitno Imam Santosa, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Wisnu Aji. Keterangan Wisnu Aji di pengadilan Tipikor untuk terdakwa AWB. Sebelumnya, Wisnu Aji juga memberikan kesaksian ahlinya untuk terdakwa I dan FS.

Dihadapan majelis hakim, Wisnu Aji mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakukannya, ia melihat tahun 2014 ada pencairan, sedangkan data pendukungnya tidak lengkap. Ia tidak merinci kelengkapan data pendukung apa saja yang kurang. Namun, saat ditanya hakim soal kerugian negara yang mencapai Rp 43 Miliar itu, Wisnu Aji tidak menjawab, begitu pun saat pernyataan hakim terkait kerugian negara senilai Rp 43 Miliar itu, apakah menjadi tanggungjawab AWB, Wisnu juga memilih diam.

Saksi Wisnu hanya menyampaikan, dari penilaian yang dilakukan, jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tahun 2014, tidak sesuai dengan dokumen surat jual beli tanah. Wisnu kembali tak bisa menjawab ketika hakim mempertanyakan siapa saja yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar itu.  “Kalau siapa saja yang menyebabkan kerugian saya tidak dapat memastikan, “ungkap Wisnu Aji.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu, Wisnu Aji banyak memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

“Jika saudara memberikan kesimpulan ada kerugian negara Rp 43 M, lalu siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ada yang mendorong dalam pembuatan SPPF, yang menjadi dasar perhitungan saudara, jika sampai saudara tidak bisa menilai siapa saja yang menyebabkan kerugian negara ini, kami pun hakim, JPU, PH, dan terdakwa pasti rugi karena tidak ada yang ditemukan,”ujar hakim ketua, Prayitno.

Ia kembali meminta Wisnu Aji menjelaskan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian pengadaan lahan GORR, lagi-lagi Wisnu Aji tak bisa menjawabnya. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, juga dihadirkan DR. Irwan Permadi SH. MH, selaku ahli agraria dari Universitas Brawijaya, Malang. Kesaksian Dr. Irwan dilakukan secara virtual. Suasana sidang virtual itu, tidak berjalan baik, lantaran suara saksi sering hilang dan tidak terdengar majelis hakim, begitu pun suara majelis hakim, kadang tidak terdengar oleh saksi ahli.(tr-73)

Tags: BPKPgorontalogorontalo postGORRkerugianPrayitno Imam SantosaSPPFtipikor

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ada Musala di Atas Bukit Arang

Ada Musala di Atas Bukit Arang

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.