logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 7 April 2021
in Metropolis
0
Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Sidang agenda pemeriksaan Wisnu Aji saksi Ahli Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kamis, (1/4) pekan lalu. (Foto : Usman Taib / GORONTALO POST).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (1/4) pekan lalu.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Prayitno Imam Santosa, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Wisnu Aji. Keterangan Wisnu Aji di pengadilan Tipikor untuk terdakwa AWB. Sebelumnya, Wisnu Aji juga memberikan kesaksian ahlinya untuk terdakwa I dan FS.

Dihadapan majelis hakim, Wisnu Aji mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakukannya, ia melihat tahun 2014 ada pencairan, sedangkan data pendukungnya tidak lengkap. Ia tidak merinci kelengkapan data pendukung apa saja yang kurang. Namun, saat ditanya hakim soal kerugian negara yang mencapai Rp 43 Miliar itu, Wisnu Aji tidak menjawab, begitu pun saat pernyataan hakim terkait kerugian negara senilai Rp 43 Miliar itu, apakah menjadi tanggungjawab AWB, Wisnu juga memilih diam.

Saksi Wisnu hanya menyampaikan, dari penilaian yang dilakukan, jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tahun 2014, tidak sesuai dengan dokumen surat jual beli tanah. Wisnu kembali tak bisa menjawab ketika hakim mempertanyakan siapa saja yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar itu.  “Kalau siapa saja yang menyebabkan kerugian saya tidak dapat memastikan, “ungkap Wisnu Aji.

Related Post

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu, Wisnu Aji banyak memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

“Jika saudara memberikan kesimpulan ada kerugian negara Rp 43 M, lalu siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ada yang mendorong dalam pembuatan SPPF, yang menjadi dasar perhitungan saudara, jika sampai saudara tidak bisa menilai siapa saja yang menyebabkan kerugian negara ini, kami pun hakim, JPU, PH, dan terdakwa pasti rugi karena tidak ada yang ditemukan,”ujar hakim ketua, Prayitno.

Ia kembali meminta Wisnu Aji menjelaskan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian pengadaan lahan GORR, lagi-lagi Wisnu Aji tak bisa menjawabnya. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, juga dihadirkan DR. Irwan Permadi SH. MH, selaku ahli agraria dari Universitas Brawijaya, Malang. Kesaksian Dr. Irwan dilakukan secara virtual. Suasana sidang virtual itu, tidak berjalan baik, lantaran suara saksi sering hilang dan tidak terdengar majelis hakim, begitu pun suara majelis hakim, kadang tidak terdengar oleh saksi ahli.(tr-73)

Tags: BPKPgorontalogorontalo postGORRkerugianPrayitno Imam SantosaSPPFtipikor

Related Posts

Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh instansi terkait, untuk membahas tentang pelaksanaan operasi ketupat.

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 4 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Wednesday, 4 March 2026
Penyelundupan Miras jenis cap tikus dari daerah Sulawesi Utara (Sulut), berhasil digagalkan oleh personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Ada Musala di Atas Bukit Arang

Ada Musala di Atas Bukit Arang

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.