logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 5 April 2021
in Kota Gorontalo
0
Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan  pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. Selain didenda, juga akan disanksi hukuman kurungan badan. Ini sebagaimana ditegaskan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana.

“Setiap warga yang memperjual belikan minuman beralkohol akan dikenanakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan, hingga denda. Kurungan 6 bulan dan denda 50 juta, itu tegas di perda,” tegas Aris Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI polri

“Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Aris. Ditempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warga masyarakat
Kecamatan Sipatana dapat menjauhi miras jenis apapun.

“Lewat kesempatan ini, saya meminta dan mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Sipatana untuk menjauhi minuman keras jenis apapun,” tegas Sriyanti Ano. Alasan Sriyanti Ano meminta masyarakatnya menjauhi miras, karena sudah banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat dipengaruhi miras.

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

“Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan dan penganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis. Sudah banyak contoh kasus kriminal itu sumbernya dari minuman beralkohol,” ujar Sriyanti. Contohnya, kata Sriyanti, kasus balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Hal itu, menurut Sriyanti, sebagai salah satu bentuk realita yang harus disikapi secara serius. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di kecamatan Sipatana lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggung jawab kecamatan ialah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” kata sriyanti.
(rwf)

Tags: gorontalogorontalo posthotelHypermarketKecamatan SipatanaMinuman Beralkohol.mirasMohammad ArisPerda Nomor 4 Tahun 2017Sriyanti Ano

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.