logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 5 April 2021
in Kota Gorontalo
0
Dagang Miras, Denda Rp 50 Juta

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan  pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Bagi warga masyarakat Kota Gorontalo yang kedapatan memperjual belikan Minuman Keras (Miras) akan didenda Rp 50 Juta. Selain didenda, juga akan disanksi hukuman kurungan badan. Ini sebagaimana ditegaskan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, baru-baru ini, yang dilaksanakan di Kecamatan Sipatana.

“Setiap warga yang memperjual belikan minuman beralkohol akan dikenanakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan, hingga denda. Kurungan 6 bulan dan denda 50 juta, itu tegas di perda,” tegas Aris Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI polri

“Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” jelas Aris. Ditempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warga masyarakat
Kecamatan Sipatana dapat menjauhi miras jenis apapun.

“Lewat kesempatan ini, saya meminta dan mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Sipatana untuk menjauhi minuman keras jenis apapun,” tegas Sriyanti Ano. Alasan Sriyanti Ano meminta masyarakatnya menjauhi miras, karena sudah banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat dipengaruhi miras.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan dan penganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis. Sudah banyak contoh kasus kriminal itu sumbernya dari minuman beralkohol,” ujar Sriyanti. Contohnya, kata Sriyanti, kasus balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Hal itu, menurut Sriyanti, sebagai salah satu bentuk realita yang harus disikapi secara serius. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di kecamatan Sipatana lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggung jawab kecamatan ialah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” kata sriyanti.
(rwf)

Tags: gorontalogorontalo posthotelHypermarketKecamatan SipatanaMinuman Beralkohol.mirasMohammad ArisPerda Nomor 4 Tahun 2017Sriyanti Ano

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Bonebol Sedekah 43 Ribu Pohon dan Oksigen

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.