Pilkades Pangadaa, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

LIMBOTO -GP- Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo pada tahun ini sangat dinamis. Penyelenggaran Pilkades serentak di 89 desa memiliki warna tersendiri. Misalnya Pilkades di Desa Pangadaa, Kecamatan Bongomeme. Bila di desa lain, banyak calon yang tampil di pentas pemilihan kepala desa, di desa dengan jumlah pemilih sekitar 1300 jiwa itu, hanya punya satu calon kepala desa. Sehingga, calon itu dipastikan akan bertarung melawan kotak kosong saat hari pencoblosan nanti.

Calon tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong itu yakni Yasin K Djafar. Dia merupakan petahana. Sebelumnya dia sudah dua kali menjadi kepala desa di Pangadaa. “Luar biasa memang Kabupaten Gorontalo, ada calonnya yang melawan kotak kosong,” jelas Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo Nawir Tonako.

Nawir menjelaskan sejak pendaftaran calon, Desa Pangandaa diprediksi tidak akan banyak calon. Pasalnya pada pendaftaran awal, ada tiga desa yang tidak ada pendaftarnya, Pangadaa salah satunya. Karena itulah pihak Dinas Pemdes kembali membuka pendaftaran ulang. Hasilnya cuma 1 calon yang mendaftar. “Karena hanya 1 calon kita buka peluang di Perda, calon satu orang yang melawan kotak kosong. Kita berharap, bukan kotak kosong yang menang,” ungkap Nawir.

Sesuai aturan, Pemilihan dengan kotak kosong dimungkinkan. Calon yang melawan kotak kosong wajib mengantongi lebih dari 50 persen suara untuk ditetapkan sebagai pemenang. “Saya juga kurang tahu (kenapa hanya 1 orang yang mendaftar) mungkin terlalu kuat kandidatnya, karena memang petahana,”lanjut Nawir.

Meski demikian, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Gorontalo itu menegaskan tak ada perlakuan spesial pada calon tunggal.
“Semua tahapan sama, bahkan pada Debat calon tetap dilaksanakan. Calon menjelaskan visi misi pembangunannya, program dan prioritasnya. Dan ini ditanggapi langsung oleh panelis,” tegasnya. Saat Debat calon yang berlangsung Sabtu (13/3)lalu, ada tiga Panelis yaitu Rasid Patamani SH, MH Rio Potale dan Marten Bunga SH, MH, dengan Moderator Jen Paramata.

Salah seorang panelis Rasyid Patamani SH, MH saat diwawancarai mengaku awalnya kaget dan bingung. Karena debat kandidat idealnya lebih dari satu calon. Tetapi faktanya di Desa Pangadaa hanya ada satu calon. “Saya juga binggung namun begitu saya tetap bersemangat memberikan pertanyaan. Karena banyaknya warga yang ikut hadir dalam pelaksanan debat tersebut,” ungkap Rasid.

Sementara itu, Calon Kades Pangadaa, Yasin K Jafar saat diwawancarai terpisah mengaku, tak ada warga yang mau mencalonkan diri kepala desa di desanya. Meski dia sudah mendorong tokoh masyarakat, aparat desa untuk ikut Pilkades. Bahkan menurut Yasin dia juga telah meminta agar warga dari desa tetangga untuk bisa mencalonkan diri di Pilkades Pangadaa. Tapi tak ada yang bersedia. “Karena kalau ada dua calon yang akan maju, saya akan mundur,” ungkap Yasin.

Keengganan warga di Desa Pangadaa untuk mencalonkan diri di Pilkades karena khawatir Pilkades akan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sehingga masyarakat akan terkotak-kotak gara-gara dukung mendukung di Pilkades. Kondisi yang terjadi di Pilkades Pangadaa kali ini, berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Ketika itu banyak calon yang bertarung. Jumlahnya sampai empat calon. Dan persaingan ketika itu cukup sengit.

“Saat itu saya mendulang 496 suara dan saingan saya 415 suara. Alhamdulillah mereka yang menjadi saingan saya di pilkades lalu, sekarang mendukung saya untuk terus memimpin desa Pangadaa,” ujarnya. Yasin mengatakan, kalaupun nanti saat pemilihan kotak kosong akan menang maka dia siap untuk menerima hasil itu.

“Karena pilihan dan hati masyarakat tak boleh kita intimidasi. Itu adalah hak mereka pribadi dan semua dikembalikan pada warga yang akan memilih nanti,” tandas Yasin yang sudah menjadi kepala desa sejak tahun 2007 ini.

Sementara itu Komisi Pemilihan Kepala Desa Divisi tehnik pemilihan, Fahmi Sorejang, mengatakan, walau hanya punya satu calon, debat kandidat tetap harus dilaksanakan di Desa Pangadaa. Karena jika ada calon yang tak ikut debat maka yang bersangkutan tidak boleh berkampanye. “Sehingga walaupun di Desa Pangadaa hanya ada satu kandidat mereka tetap harus melalui tahapan debat tersebut,” ungkap Fahmi.

Fahmi, dalam Perda nomor 4 tahun 2020 atau Perbup nomor 43 tahun 2020 mengatur cara pemilihan untuk Pilkades yang hanya punya satu calon. Nanti dalam surat suara terisi dua kolom. Kolom pertama berisi foto, nomor urut dan nama calon. kolom sebelahnya hanya kolom kosong tidak memiliki foto atau nomor urut dan tak ada nama.

Manakala warga lebih banyak mencoblos di kolom yang ada nama dan foto Cakades maka Cakades yang menang. Sebaliknya jika warga lebih banyak mencoblos kolom kosong maka panitia akan menuliskan tidak ada calon terpilih. “Maka Bupati akan memilih penjabat kepala desa yang akan menjabat selama dua tahun dan baru akan menyelenggarakan Pilkades serentak setelah dua tahun kemudian,” tandas Fahmi. (wie)

Comment