GORONTALO– GP – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), kembali menghadirkan Gubernur Rusli Habibie sebagai saksi. Sidang yang berlangsung, Rabu (10/3) pekan lalu itu, Rusli dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AWB alias Asri, mantan kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo.
Dihadapan majelis hakim, Rusli memberikan kesaksian serupa dengan kesaksian pada dua terdakwa lain dari tim apprasel, yakni membeberkan proses perencaan pembangunan jalan bebas hambatan non tol itu, hingga proses pekerjaan. Menurutnya, proyek GORR merupakan bagian dari program priotiras pemerintahanya bersama Wakil Gubernur Idris Rahim,yakni infrastruktur.
GORR juga dibangun degan melihat kondisi infrastruktur jalan di Gorontalo yang makin padat kenderaan. Ia menerangkan, untuk proses pengadaan lahan biayanya dibebankan pada APBD Provinsi, sedangkan fisik pekerjaan menjadi urusan kementerian PU dengan biaya APBN. Proyek ini sendiri dimulai pekerjaanya setelah Presiden Joko Widodo melakukan pencanangan (Ground Breaking) pada Desember 2014. Untuk proses pengadaan lahan yang menjadi perakara dugaan korupsi, Rusli menyebut, pembayaran dilakukan setelah ada ketetapan harga dari tim apprasel, dan dilakukan dengan mentranfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Saat diberi kesempatan terakhir untuk mengemukakan keterangannya, Gubernur Rusli menyampaikan penilaiannya terhadap Asri. Ia menilai Asri yang merupakan jebolan Lemhanas RI itu, merupakan orang baik, dan teliti dalam bekerja. Rusli menyebut, Asri sudah membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan, sajak masih sebagai Bupati Gorontalo Utara. “Mohon izin pak Hakim, terdakwa ibu Asri orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening tidak ada yang dibayar langsung,” kata Gubernur Rusli.
Gubernur dua periode itu juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah selaku penerima uang pembayaran dari Pemprov. Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan kenapa ada pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan. “Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN,” imbuhnya sebagaimana disampaikan kembali saat konferensi pers usai sidang.
Rusli juga membantah, jika dirinya atau keluarganya memiliki lahan yang dilintasi GORR, sehingga menjadi pihak yang turut menerima pembayaran lahan GORR. “Sejengkal pun tidak ada (lahan di lokasi GORR),”tegasnya. (tr72)












Discussion about this post