GORONTALO-GP- Pengawasan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo nampaknya perlu diperketat lagi. Pasalnya, masih banyak ditemukan warga binaan memiliki Handphone (HP) serta barang terlarang lainnya di dalam lapas. Pantauan Gorontalo Post, barang sitaan yang ditemukan petugas sipir di dalam Lapas itu sebanyak 213 buah.
Ratusan buah barang sitaan tersebut berupa 47 buah HP, 14 buah charger, dan 152 barang terlarang lainnya dari kamar hunian seperti gunting, paku, alat cukur, dan sejenisnya. Barang buktinya telah dilakukan pemusnahan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas AII Kota Gorontalo Selasa (23/02).
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang kepada para awak media mengungkapkan, kemungkinannya puluhan HP dan barang terlarang itu masuk lewat pengunjung dari titipan-titipan makanan. Selain itu dilemparkan dari luar pagar lapas. “Dari sisi fisik lapas ini, memungkinkan orang bisa melempar barang yang membuat persoalan dalam lapas,”ungkap Hantor Situmorang.
Lebih lanjut Hantor Situmorang menegaskan, kedepan untuk mencegah masuknya HP dan barang terlarang lainnya dalam lapas menjadi tugas besar dari Lapas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap barang-barang bawaan pengunjung. “Semua akan kita perketat, barang-barang yang masuk dalam lapas ini dan kita akan seleksi dengan benar, kalau itu tidak dibolehkan kita akan cegah,” tandas Hantor Situmorang, sembari menambahkan, poihaknya akan membangun pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) mulai dari pintu depan, bukan lagi di pintu lapas. Bahkan, sistem ini berlaku di Seluruh Lapas yang ada di Provinsi Gorontalo. (tr-73)
Comment