logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 18 February 2021
in Headline
0
Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) yang bisa disaksikan secara virtual. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GORONTALO – GP – Sikap komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang menolak mencoret pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai kontestan Pilkada 2020, sebagaimana rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Penilaian mahkamah itu disampaikan pada sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2). Sebelumnya, terkait dengan perkara itu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, karena dinilai tidak profesional dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu, yakni mendiskualifikasi pasangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, bahkan dicopot dari jabatanya, dan empat komisioner lainya diberi sanksi peringatan keras. Perkara ini kemudian didalilkan pemohon yang merupakan pasangan calon Pilkada Kabupaten Gorontalo, pada sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Perihal dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, untuk membatalkan pihak terkait sebagai peserta pemilihn bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukanya pembatalan pihak terkait (pasangan Nelson-Hendra), sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari termohon (KPU) dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan,”ucap hakim konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) kemarin.

Manurut MK, sikap KPU tersebut sejalan dengan amanat pasal 140 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana dinyatakan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.

“Kata ‘memeriksa’ dalam pasal tersebut, memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu,”ujar hakim konstitusi, Saldi Isra. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian adalah mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan KPU terkait rekomendasi itu, benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujurm dan adil.

“Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh termohon (KPU,red), sehingga sampai pada kesimpilan bahwa Prof.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara, “ujar Saldi Isra.

Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya, merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Bawaslu Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung, yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Rekomendasi Bawaslu itu disikapi KPU Kabupaten Gorontalo dengan lebih dulu melakukan penelitian perkara, termasuk kembali memeriksa pihak-pihak terkait, hasilnya, KPU memastikan Nelson-Hendra tetap layak menjadi calon bupati dan wakil bupati. Dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020, pasangan Nelson-Hendra meraup suara terbanyak, dengan mengalahkan pasangan Tonny Yunus-Daryatno Gobel, serta pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel. (tro)

Tags: BawasluDKPPkabupaten gorontaloKPUMahkamah KonstitusiMKnelson-hendrapetahanapilkada

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Syafril Tender

Syafril Tender

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.