logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 18 February 2021
in Headline
0
Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) yang bisa disaksikan secara virtual. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

GORONTALO – GP – Sikap komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang menolak mencoret pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai kontestan Pilkada 2020, sebagaimana rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Penilaian mahkamah itu disampaikan pada sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2). Sebelumnya, terkait dengan perkara itu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, karena dinilai tidak profesional dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu, yakni mendiskualifikasi pasangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, bahkan dicopot dari jabatanya, dan empat komisioner lainya diberi sanksi peringatan keras. Perkara ini kemudian didalilkan pemohon yang merupakan pasangan calon Pilkada Kabupaten Gorontalo, pada sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Perihal dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, untuk membatalkan pihak terkait sebagai peserta pemilihn bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukanya pembatalan pihak terkait (pasangan Nelson-Hendra), sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari termohon (KPU) dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan,”ucap hakim konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) kemarin.

Manurut MK, sikap KPU tersebut sejalan dengan amanat pasal 140 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana dinyatakan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.

“Kata ‘memeriksa’ dalam pasal tersebut, memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu,”ujar hakim konstitusi, Saldi Isra. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian adalah mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan KPU terkait rekomendasi itu, benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujurm dan adil.

“Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh termohon (KPU,red), sehingga sampai pada kesimpilan bahwa Prof.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara, “ujar Saldi Isra.

Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya, merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Bawaslu Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung, yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Rekomendasi Bawaslu itu disikapi KPU Kabupaten Gorontalo dengan lebih dulu melakukan penelitian perkara, termasuk kembali memeriksa pihak-pihak terkait, hasilnya, KPU memastikan Nelson-Hendra tetap layak menjadi calon bupati dan wakil bupati. Dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020, pasangan Nelson-Hendra meraup suara terbanyak, dengan mengalahkan pasangan Tonny Yunus-Daryatno Gobel, serta pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel. (tro)

Tags: BawasluDKPPkabupaten gorontaloKPUMahkamah KonstitusiMKnelson-hendrapetahanapilkada

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Syafril Tender

Syafril Tender

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.