logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 18 February 2021
in Headline
0
Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) yang bisa disaksikan secara virtual. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

GORONTALO – GP – Sikap komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang menolak mencoret pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai kontestan Pilkada 2020, sebagaimana rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Penilaian mahkamah itu disampaikan pada sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2). Sebelumnya, terkait dengan perkara itu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, karena dinilai tidak profesional dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu, yakni mendiskualifikasi pasangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, bahkan dicopot dari jabatanya, dan empat komisioner lainya diberi sanksi peringatan keras. Perkara ini kemudian didalilkan pemohon yang merupakan pasangan calon Pilkada Kabupaten Gorontalo, pada sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Perihal dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, untuk membatalkan pihak terkait sebagai peserta pemilihn bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukanya pembatalan pihak terkait (pasangan Nelson-Hendra), sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari termohon (KPU) dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan,”ucap hakim konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) kemarin.

Manurut MK, sikap KPU tersebut sejalan dengan amanat pasal 140 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana dinyatakan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.

“Kata ‘memeriksa’ dalam pasal tersebut, memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu,”ujar hakim konstitusi, Saldi Isra. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian adalah mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan KPU terkait rekomendasi itu, benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujurm dan adil.

“Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh termohon (KPU,red), sehingga sampai pada kesimpilan bahwa Prof.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara, “ujar Saldi Isra.

Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya, merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Bawaslu Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung, yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Rekomendasi Bawaslu itu disikapi KPU Kabupaten Gorontalo dengan lebih dulu melakukan penelitian perkara, termasuk kembali memeriksa pihak-pihak terkait, hasilnya, KPU memastikan Nelson-Hendra tetap layak menjadi calon bupati dan wakil bupati. Dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020, pasangan Nelson-Hendra meraup suara terbanyak, dengan mengalahkan pasangan Tonny Yunus-Daryatno Gobel, serta pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel. (tro)

Tags: BawasluDKPPkabupaten gorontaloKPUMahkamah KonstitusiMKnelson-hendrapetahanapilkada

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Syafril Tender

Syafril Tender

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.