BONBOL-GP- Proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah di Bone Bolango (Bonbol) tak hanya berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini komisi pemilihan umum (KPU) Bonbol diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), aduan itu merupakan rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bonbol.
Sebelumnya Bawaslu memproses laporan hasil limpahan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diadukan, RM. Laporan itu, terjadi dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan ketua dan anggota KPU mengenai dugaan kekeliruan atau kesalahan perhitungan suara. Dari aduan itu, Bawaslu Bonbol temukan tiga dugaan pelanggaran. Namun, hanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang statusnya diteruskan ke DKPP.
Sementara dugaan pelanggaran lain, seperti pelanggaran administrasi dihentikan karena bukti yang merupakan objek yang dilaporkan sama oleh pelapor di MK. Sedangkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi, lantaran pasal 178 e ayat 1 dan ayat 2 UU pemilihan tidak tidak terdapat unsur kesengajaan. “Untuk pelanggaran administrasi karena ditemukan terdapat kekeliruan dan penginputan data pada lampiran keputusan hasil perhitungan suara. Tetapi bukti objek yang dilaporkan sama oleh pelapor di MK maka kami hentikan. Sementara terhadap kekeliruan dan kesalahan penginputan data yang dilakukan ketua dan anggota KPU ini Bawaslu Bonbol akan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke DKPP RI,”jelas komisioner Bawaslu Bonbol, Alti Mohamad.
Menurutnya, apa yang disimpulkan hasil pemeriksaannya itu sudah dibahas bersama dengan sentra Gakumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian dan Kejaksaan. Termasuk, melakukan klarifikasi ke pelapor, terlapor, meminta keterangan saksi-saksi yang disampaikan maupun saksi-saksi hasil pendalaman, mengumpulkan bukti dan meminta keterangan ahli administrasi negara dan ahli pidana untuk mendukung analisis dalam penyusunan kajian.
Sebelumnya laporan itu disampaikan RM ke Bawaslu Provinsi dan dilimpahkan ke Bawaslu Bonbol. Dalam laporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen berita acara hasil rekapitulasi,dan terkait pengiriman berita acara hasil rekapitulasi, yang harusnya dikirimkan dihari yang sama, kemudian diumumkan, namun itu diduga tidak dilakukan, sehingga menyalagi ketentuan PKPU.
Terpisah ketua KPU Bonbol, Adnan Berahim mengatakan masih fokus mendengarkan putusan MK. “Ya, kami masih menunggu yang resminya dari DKPP. Besok sidang pembacaan putusan semua (2 perkara) perkara Bone Bolango di MK, “ringkasnya, kemarin. (csr)
Comment