Deprov Gorontalo Temui Polres Bolsel, Apa yang Dibahas ?

MOLIBAGU -GP- Komisi I Deprov Gorontalo terus menggencarkan koordinasi dengan jajaran Polres dari Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Gorontalo. Setelah sebelumnya mengunjungi Polres Bolaang Mongonduw Utara (Bolmut) Sulawesi Utara yang wilayah hukumnya berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), koordinasi yang sama juga dilakukan Komisi I dengan Polres Bolaang Mongonduw Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara akhir pekan lalu. Yang wilayah hukumnya, berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I AW Thalib itu, diterima langsung Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurnianto SIK, di Molibagu. Menurut AW Thalib, kunjungan Komisi I dalam rangka koordinasi terkait peredaran minuman beralkohol. Komisi I menginginkan ada pengawasan ekstra ketat terhadap angkutan yang akan masuk ke Gorontalo oleh Polres Bolsel. Untuk mendeteksi lebih awal angkutan yang memuat Miras.

Menurut AW Thalib, dalam pertemuan itu pihaknya memaparkan bahwa Gorontalo sangat serius untuk mengeliminir perederan Miras. Karena tingginya kriminalitas disebabkan oleh Miras. “Makanya Deprov Gorontalo sebelumnya telah mengeluarkan perda tentang pengawasan perederan Miras,” ujarnya.

Tapi dalam pertemuan itu berkembang pemikiran perlunya revisi terhadap perda Miras tersebut. Utamanya untuk penguatan sanksi.  “Perlu ada pemberatan terhadap sanksi minimal,” jelasnya. Lebih jauh AW Thalib menjelaskan, pencegahan Miras ini bisa berjalan maksimal bila ada kerjasama yang kuat antara Gorontalo dan Sulawesi Utara. Karena Miras yang masuk ke Gorontalo sebagian besar berasal dari Sulawesi Utara.

Olehnya, revisi perda Miras ini sambung AW Thalib perlu mengatur tentang pembangunan posko bersama antara dua Polres di wilayah berbatasan. Seperti Polres Gorut dengan Polres Bolmut. Lalu Polres Bone Bolango dan Polres Bolsel. “Agar pemeriksaan masuk keluar kendaraan yang melintas bisa berjalan maksimal,” tambahnya.

“Tentu pos jaga tersebut akan melibatkan personil gabungan lengkap, baik dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi lain. Ini pasti akan berkonsekuensi biaya. Sehingga perlu diatur dalam Perda,” sambungnya. (rmb)

Comment