logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Walikota Turunkan Tim Selidiki Pelanggaran Protkes di THM Queen

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Sunday, 7 February 2021
in Metropolis
0
Walikota Turunkan Tim Selidiki Pelanggaran Protkes di THM Queen

Penggelan CCTV saat peristiwa penganiayaan di tempat hiburan malam queen tiara club. Walikota mengerahkan tim untuk menyelidiki pelanggaran protkes. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Kasus pengeroyokan anggota TNI dari satuan Yonif-715, Pratu Miftahul Iksan, di tempat hiburan malam Queen Tiara Club, mengundang perhatian banyak pihak. Bukan hanya prihatin terhadap kasus penganiayaan itu, namun juga kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Protkes). Bisa jadi, jika tempat hiburan malam itu tutup lebih cepat, atau mengikuti ketentuan protokol kesehatan, maka peristiwa penganiayaan yang terjadi dini hari itu, tidak akan terjadi.

Walikota Gorontalo, Marten Taha termasuk yang memberikan perhatian khusus dengan persoalan yang menghebohkan itu. Menurut Walikota, ia langsung mengundang owner tempat hiburan malam yang beralamat di Jl. Prof Aloe Saboe itu, dan dimintai klarifikasi sebab masih beroperasi hingga subuh. . “Setelah kejadian, saya langsung memanggil pemiliknya. Saya sudah tegur. Kok sudah dini hari, cafe masih beroperasi,”ujar Marten ditemui Gorontalo Post, (5/2) kemarin.

Walikota mengatakan, langsung membentuk tim untuk menyelidiki apakah Queen Tiara Club benar-benar melanggar ketentuan protokol kesehatan. Sebab, sesuai aturan yang ada, tempat hiburan yang mengundang keramaian, harus berehenti beroperasi saat jam 10 malam. Hal itu sesuai edaran pemerintah baik Provinsi maupun Kota, dan aturan penegakkan disiplin protokol kesehatan, segala bentuk kegiatan yang dapat memicu keramaian, seperti pengoperasian resto, cafe dan tempat hiburan dilarang diatas pukul 22.00 Wita.

“Saya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, ada Satpol-PP, BPBD, Kesbangpol dan Satgas Covid Kota Gorontalo. Mereka akan menyelidiki, apakah benar cafe itu sudah tutup, tapi pengunjungnya masih bertahan didalam atau bagaimana. Karena informasi yang kami terima. Katanya cafe sudah tutup sesuai aturan penegakkan protokol kesehatan,” ungkap Walikota Gorontalo. Ia memastikan, jika penyelidikan menunjukan tempat hiburan tersebut melanggar protokol kesehatan, Marten tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Related Post

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

“Pastinya, kita akan tindaki. Sesuai yang diamanatkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan. Bahkan, jika ditemukan cafe tersebut menjual Miras, pemilik juga akan diberi sanksi yang ada dalam Perda Miras. Miras kan dilarang di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2020, jika pemilik usaha ditemukan melanggar protokol kesehatan, akan disanksi dalam bentuk denda hingga penutupan tempat usahanya. Tempat usaha bisa dibuka kembali, dengan syarat pemilik wajib menerapkan protokol kesehatan.(rwf)

Tags: Kota GorontaloMarten TahapenganiayaanProtkesTHM TiaraWalikota

Related Posts

Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Wednesday, 11 February 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Wednesday, 11 February 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., mencoba berinovasi di tahun 2026 ini, agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa hadir dan terpasang di daerah Pohuwato.

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Wednesday, 11 February 2026
Kejari Kota Gorontalo saat menerima tahap dua perkara korupsi proyek jalan Nani Wartabone, dan langsung menahan saat itu juga tersangka MTL selaku konsultan pengawas, Senin (9/2/2026). (F. Humas Kejari Kota Gorontalo For Gorontalo Post).

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Next Post
Akses Ambara-Biluhu Memprihatinkan

Akses Ambara-Biluhu Memprihatinkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., mencoba berinovasi di tahun 2026 ini, agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa hadir dan terpasang di daerah Pohuwato.

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Wednesday, 11 February 2026

Pos Populer

  • PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

    Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.