Walikota Segera Terbitkan Regulasi Kampung Tangguh 

GORONTALO, GP – Pemerintah Kota Gorontalo akan mendukung sepenuhnya program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dituangkan dalam program kampung tangguh. Dukungan ini disampaikan Walikota Gorontalo, Marten Taha ketika diwawancarai wartawan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program kampung tangguh yang dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Kamis (4/2) kemarin, di Mapolda Gorontalo.

“Kami, Pemerintah Kota Gorontalo sangat mendukung otptimalisasi kampung tangguh yang merupakan program kerja 100 hari pak Kapolri,” kata Marten. Dukungan itu, kata Marten, akan diberikan dalam bentuk membuat sebuah aturan atau regulasi  tentang kampung tangguh. Selain itu, lanjut Marten, dirinya juga akan mengeluarkan instruksi kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan yang ditetapkan sebagai kampung tangguh di Kota  Gorontalo.

“Tentunya, saya akan membuat sebuah regulasi atau instruksi untuk camat dan lurah, agar bisa bersinergi dengan Polsek, Koramil, babinsa dan babin khantibmas agar mensukseskan program ini. Insya Allah dengan program ini, kita dapat mengurai penyebaran virus Corona di Kota Gorontalo,” ucap Marten sembari menambahkan, jika tak ada aral melintang, hari ini dirinya bersama Kapolres Gorontalo Kota dan Dandim akan turun langsung memantau penerapan kampung tangguh. “Besok saya
akan lakukan pemantauan dengan pak Dandim dan pak Kapolres,” tambahnya.

Marten menjelaskan, di Provinsi Gorontalo, program kampung tangguh akan dilaksanakan di tiga daerah, yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Di setiap daerah, kata Marten, akan dipilih satu Kecamatan yang berada di zona merah. Setelah itu, tambah Marten, dilihat lagi, mana Kelurahan di kecamatan tersebut, yang berada di zona merah. “Di Kota Gorontalo ada dua kecamatan yang berada di zona Merah, yakni di Dungingi dan Kecamatan  Kota Tengah. Nanti dari dua kecamatan akan dilihat mana yang angka kasusnya banyak. Kemudian dilihat lagi, di Kecamatan itu, mana Kelurahan yang zona merah. Nah, di kelurahan itu yang akan
diterapkan kampung tangguh,” ungkap Marten.

Ditambahkannya, penerapan kampung tangguh ini sistemnya seperti lockdown. Dimana, Kelurahan yang ditetapkan sebagai kampung tangguh, warga yang keluar masuk akan dikontrol ketat oleh pemerintah kelurahan, Bainsa dan Bhabin Kamtibmas. “Setiap warga yang keluar dan masuk akan dijaga dan dipantau oleh tiga pilar di kelurahan
yakni, Babinsa, Bhabin Kantibmas, dan pemerintah kelurahan itu sendiri. Nanti mereka akan dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan unsur-unsur terkait lainnya,” tutup Marten.(rwf)

Comment