logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Metropolis
0
Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua tersangka tindak pidana perlindungan anak saat digelandang ke sel tahanan Polres Gorontalo Kota terkait kasus mencekoki bayi dengan minuman beralkohol. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota akhirnya resmi menahan dua remaja dalam tindak pidana perlindungan anak, Kamis (28/01). Keduannya dijebloskan ke bui setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka mencecoki bayi dengan miras.

“Ya, kami sudah menetapkan dua tersangka kasus mencecoki bayi dengan minuman keras,”ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Hardjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, SIK dihadapan para awak media, kemarin. Dua tersangka itu diungkapkan Laode yakni RM (19) alias Andika yang berperan sebagai pelaku utama utama yang mencocoki miras terhadap bayi yang tak lain adalah ponakannya sendiri. Tersangka kedua adalah rekan RM yakni MH (22) alias Mato. Ditegakan Laode, kedua pelaku terbukti melakukakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan Hukuman Pidana Minimal 2 tahun dan Maksimal 10 Tahun.

Sementara itu untuk tiga rekan Andika yang lain dijadikan saksi yang melihat secara langsung kejadia tersebut. Laode juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah pertama kali di Gorontalo, perbuatan yang diluar bata kewajaran manusia dengan mencecoki anak balita dengan minuman haram. Laode berharap dia seluruh orang tua bisa lebih mengawasi tindak-tanduk dari aktivitas semua orang yang berada di rumah.

“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang, yang seharusnya anak balita di sayang dan dikasihani ini malah diberikan minuman Haram,” Harap irwansyah.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Disamping itu Laode menegaskan, untuk lebih memahami bahwa Minuman beralkohol adalah pangkal kejahatan, olehnya itu, semua masyarakat Gorontalo dapat memahaminya dan menjauhinya, disamping itu juga adalah Minuman yang dilarang oleh semua Agama.

“Kalau boleh dijauhi, karena semua pangkal kejahatan adalah minuman keras, Semakin kita terlenan dengan minuman memabukan itu, maka peluang untuk berbuat kejahatan semakin terbuka luas,”tandasnya. (Tr-72)

Tags: bayigorontalomiraspolda gorontalopolrespolres gorontalo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.