logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kasus Gedung DPRD, Mantan Kadis PU Kabgor Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 26 January 2021
in Headline
0
Kasus Gedung DPRD, Mantan Kadis PU Kabgor Ditahan

Tersangka pembangunan gedung DPRD Kabgor ditahan Kejari Gorontalo, Senin (25/01).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo terus bertambah. Setelah menetapkan tersangka dan menahan kontraktor proyek berinisial AB pada Juli 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dan menahan dua tersangka lain. Yaitu mantan kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo berinisial ANM serta pengawas lapangan pembangunan berinisial MBS, kemarin (26/1).

Dua tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Gorontalo, pada Senin (25/1). Proyek pembangunan ini beralamat di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada 2008.
Kajari Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) , Bambang Nurdyantoro menyampaikan, Tim Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap ll dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi tersebut.

“Kejati Gorontalo melimpahkan dua tersangka yang pertama atas nama ANM selaku pengguna anggaran dan MBS selaku pengawas lapangan,” ungkap Bambang Nurdyantoro kepada sejumlah wartawan. Saat ini, kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar itu, telah ditahan oleh Kejari Gorontalo di Lapas Kelas II Kota Gorontalo, terhitung 25 Januari hingga 13 Februari 2021. Pihaknya, Kata dia, akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruspi (tipikor) keduanya ke pengadilan Kabupaten Gorontalo pada pekan ini.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Bambang Nurdyantoro. Selain kedua tersangka tersebut, Kejari Gorontalo juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.(wie/hg)

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Tags: Dinas PUgorontaloKabgorkabupaten gorontalokajarikajatikasus DPRD

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.