Bayi Dicekoki Miras : Dikecam MUI, Dipantau KPA

GORONTALO – GP – Pemberian minuman keras (Miras) kepada bayi usia empat bulan, menyendot prihatin banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) menyayangkan insiden itu terjadi. KPRRI MUI bahkan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku pemberi Miras itu.

“Minuman keras, narkotika, pergaulan bebas dan pornografi adalah masalah klasik pada remaja. Terlebih, akses terhadap hal-hal tersebut lebih mudah karena aktivasi mereka dalam jejaring sosial. Untuk itu, kami menghimbau kepada orangtua, seluruh masyarakat dan elemen terkait agar bisa bersama-sama membimbing dan mengawasi perilaku remaja disekitar kita,”kata Wakil Ketua KPRK MUI, Ruwiah A. Buhungo, M.Pd.I.

Secara resmi kata Ruwiyah, pihaknya mengeluarkan empat pernyataan terkait peristiwa pemberian minuman haram kepad bayi itu. Pertama dalam pernyataanya, adalah prihatin dengan kasus pemberian miras kepada bayi. “Kedua, mendukung pihak berwajib dapat mengusut tuntas peristiwa ini, sehingga para pelaku mendapat hukuman semestinya dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka,”ujarnya.

Pernyataan yang ketiga KPRK MUI Provinsi Gorontalo yakni mengingatkan kepada pihak berwenang agar dapat menghapuskan peredaran minuman keras di Provinsi Gorontalo, karena banyak kasus kejahatan bermula dari konsumsi minuman keras. “Keempat KPRK MUI Provinsi Gorontalo menghimbau kepada orangtua agar dapat memberikan pengawasan dan pencerahan kepada remaja terkait bahaya konsumsi minuman keras,”ujarnya.

Sementara itu, kondisi bayi laki-laki itu, terus dipantau kesehatanya, bahkan tim komisi perlindungan anak (KPA), terlibat langsung. Sabtu (23/1), KPA bersama Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bayi itu. Hingga kini, kondisi bayi dipastikan sehat. (tr-71)

Comment