logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Potensi Resiko Dari Restrukturisasi Kredit

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 20 January 2021
in Persepsi
0
Potensi Resiko Dari Restrukturisasi Kredit
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yogo Prasetyo

Sejak virus COVID-19 melanda Ibu Pertiwi, banyak hal buruk yang ditimbulkan karena virus tersebut tak hanya menyerang kesehatan masyarakat, tetapi juga menghantam sektor ekonomi. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran kredit yang mereka pinjam sehingga meningkatkan resiko kredit bermasalah di bank (Non Performing Loan/NPL). Ketika resiko kredit meningkat, maka berpotensi mengganggu kinerja bank dan stabilitas sistem keuangan yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengurangi resiko tersebut maka Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11 Tahun 2020 pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19 yaitu berupa restrukturisasi (pemberian keringanan) kredit atau pembiayaan terhadap debitur yang terdampak COVID-19 yang berlaku satu tahun sampai 31 Maret 2021.  Restrukturisasi tersebut berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Sasarannya adalah untuk usaha kecil yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pinjaman dibawah Rp 10 milyar terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lain. Hal tersebut dinilai sangat perlu karena sejak terkena dampak COVID-19 pelaku ekonomi skala kecil ini mengalami penurunan omset penjualan/pendapatan yang sangat drastis.

Melihat kondisi terkini yang belum stabil, melalui siaran pers OJK pada tanggal 20 Desember 2020 kebijakan restrukturisasi tersebut akhirnya diperpanjang sampai batas waktu 31 Maret 2022. Selain itu, OJK menyebutkan program restrukturisasi kredit hingga 30 November 2020 telah mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun. Nilai yang cukup besar dan diharapkan cukup membantu pelaku ekonomi terdampak COVID-19.

Related Post

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Namun kebijakan tersebut bukan tanpa resiko, banyak pihak yang memprediksi program restrukturisasi berimbas pada tergerusnya keuntungan bank tahun berjalan. Utamanya bagi perbankan yang mayoritas kreditnya adalah di segmen UMKM. Sebagai ilustrasi jika penundaan angsuran pokok dan bunga dilaksanakan maka secara langsung akan mempengaruhi pendapatan sehingga bank tidak dapat memperoleh pendapatan bunga selama jangka waktu berlakunya restrukturisasi tersebut. Jika dilihat dari rasio kemampuan bank mengelola aktiv aproduktif dalam menghasilkan pendapatan bunga bersih (Net Interest Margin/NIM), dalam Laporan Statistik Perbankan 2020 dari OJK diketahui perbankan secara nasional mengalami penurunan rasio NIM pada periode Oktober 2020 sebesar 4,68 persen dari periode sebelumnya sebesar 4,85 persen pada Oktober 2019.

Kendatipun demikian, tidak semua nasabah terkena dampak langsung dari virus corona sehingga tidak berhak mendapatkan restrukturisasi kredit. Para debitur itulah yang saat ini membantu kinerja perbankan karena sanggup memenuhi kewajiban secara baik dan lancar. Berdasarkan sumber data dari Bank Indonesia, sektor yang memiliki resiko rendah – dampak rendah dan resiko rendah – dampak sedang terhadap COVID-19 adalah sektor pertambangan, pertanian, kehutanan dan perikanan. Dengan penerapan protokol kesehatan dan dukungan dari Pemerintah Daerah, diharapkan sektor tersebut tidak butuh waktu lama untuk dapat bangkit.

Keyakinan positif tersebut seolah menyulut semangat perbankan agar tetap memiliki performa yang baik, dengan mencari berbagai alternatif strategi dalam memperoleh laba. Antara lain, dengan jeli menemukan dan memilih nasabah baru saat penyaluran kredit yang memiliki resiko kecil dalam gagal bayar. Kedua, membeli surat berharga dengan imbal hasil tinggi dan resiko rendah. Ketiga, menganekaragamkan cara dalam pengelolaan asset berupa memonitor penyusutan asset  dan menciptakan manajemen resiko. Hal tersebut ditempuh untuk membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional. (*)

Penulis merupakan Staf  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo.
Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja

Tags: bank indonesiaBIgorontalopersepsirestrukturisasi kredit

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Thursday, 26 February 2026
Ridwan Monoarfa

Hilirisasi Realistis: Menjadikan Gorontalo Utara Episentrum Rumput Laut

Tuesday, 24 February 2026
Basri Amin

Agama, Kesalehan, dan Pejabat

Monday, 23 February 2026
Next Post
Pengelolaan Keuangan, Bupati Minta Lakukan Perbaikan

Pengelolaan Keuangan, Bupati Minta Lakukan Perbaikan

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.