logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

MK Tolak Gugatan Kilat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 15 January 2021
in Headline
0
MK Tolak Gugatan Kilat

DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perkara periodesasi kepala daerah, secara virtual, dengan amar putusan menolak gugatan para pemohon, Kamis (14/1). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

GORONTALO – GP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 158/PAN.MK/2020 yang diajukan Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone, dengan amar putusan, menolak, dalam sidang MK, Kamis (14/1). Perkara yang didaftarkan di MK pada 23 Juli 2020 itu, melibatkan pihak terkait, Hamim Pou, yang dinilai telah dua periode menjabat Bupati Bone Bolango.

Dalam putusanya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman itu menyebutkan, pihak pemohon (Kilat Wartabone) merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota khususnya frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota….” yang pemaknaanya tidak berlaku untuk subjek hukum menjadi pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Makna dari frasa tersebut menurut pemohon dibatasi hanya untuk menghitung masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah saja. Tetapi tidak berlaku subyek hukum wakil kepala daerah.

Jika itu berlaku, maka Hamim Pou terhitung telah dua periode menjadi kepala daerah. Seperti diketahui, sebelum menggandeng Kilat Wartabone sebagai pasanganya untuk periode 2016-2021, Hamim merupakan Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Abdul Haris Nadjamudin pada periode 2010-2015. Ia kemudian diangkat sebagai Bupati dalam periode itu pada 23 Mei 2013, lantaran Abdul Haris meninggal dunia, Hamim menjabat Bupati sampai 17 September 2015, atau selama dua tahun, tiga bulan dan 21 hari.

Dalam gugatan ke MK, Kilat sebagai pemohon juga mendalilkan bentuk ‘penyeludupan hukum’ karena ada indikasi, Hamim Pou yang ketika itu (2010-2015) sengaja mengulur waktu pelantikan Bupati definitif, saat posisinya sebagai penjabat Bupati, sehingga jabatan Bupati definitif Hamim Pou kurang dari dua setengah tahun, sehingga jabatan Hamim dua tahun tiga bulan menjadi nol periode. “Terkait dalil para pemohon adanya penyelundupan hukum, dalil tersebut menurut mahkamah bukan menjadi kewenangan mahkamah untuk memberi penilaian,”tulis MK dalam salinan putusanya.

MK juga menyebutkan jika dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ketuk palu hakim MK. Selain Kilat Wartabone, pemohon yang ikut mangajukan perkara ini ke MK adalah Imran Ahmad, warga Kabila, Bone Bolango, ia diketahui adalah tim sukses yang mengumpulkan KTP untuk pencalonan pada Pilkada 2020 jalur perseorangan.

Menanggapi putusan MK, Hamim Pou mengaku bersyukur, karena mahkamah menolak seluruh gugatan yang mempermasalahkan masa jabatannya. Itu artinya, Hamim memang baru satu periode memimpin Bone Bolango. “Syukur Alhamdulilah semua atas kuasa Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat Bone Bolango. Jika Allah berkehendak, jadi maka jadilah,”ujar Hamim Pou.

Hamim juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada rakyat Bone Bolango yang masih mempercayakan dirinya untuk memimpin Bone Bolango dalam lima tahun mendatang. Kini Hamim memastikan makin mulus melenggang ke periode kedua. “Ayo bersama lanjutkan pembangunan dua periode dan dua kali lebih baik,”kata Hamim Pou. Terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya nanti pasca putusan MK. Hamim Pou menanggapi hal itu biasa saja. “Ini pembelajaran politik untuk kita semua. Jika mau jadi pemimpin politik harus bersih niat, bekerja keras, dekat ke rakyat dan paham aturan serta baik berkoordinasi dan berkomunikasi,”tutup Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangogorontaloHamim Poukilat wartaboneMKMKRIpilkada

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.