logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

MK Tolak Gugatan Kilat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 15 January 2021
in Headline
0
MK Tolak Gugatan Kilat

DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perkara periodesasi kepala daerah, secara virtual, dengan amar putusan menolak gugatan para pemohon, Kamis (14/1). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

GORONTALO – GP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 158/PAN.MK/2020 yang diajukan Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone, dengan amar putusan, menolak, dalam sidang MK, Kamis (14/1). Perkara yang didaftarkan di MK pada 23 Juli 2020 itu, melibatkan pihak terkait, Hamim Pou, yang dinilai telah dua periode menjabat Bupati Bone Bolango.

Dalam putusanya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman itu menyebutkan, pihak pemohon (Kilat Wartabone) merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota khususnya frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota….” yang pemaknaanya tidak berlaku untuk subjek hukum menjadi pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Makna dari frasa tersebut menurut pemohon dibatasi hanya untuk menghitung masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah saja. Tetapi tidak berlaku subyek hukum wakil kepala daerah.

Jika itu berlaku, maka Hamim Pou terhitung telah dua periode menjadi kepala daerah. Seperti diketahui, sebelum menggandeng Kilat Wartabone sebagai pasanganya untuk periode 2016-2021, Hamim merupakan Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Abdul Haris Nadjamudin pada periode 2010-2015. Ia kemudian diangkat sebagai Bupati dalam periode itu pada 23 Mei 2013, lantaran Abdul Haris meninggal dunia, Hamim menjabat Bupati sampai 17 September 2015, atau selama dua tahun, tiga bulan dan 21 hari.

Dalam gugatan ke MK, Kilat sebagai pemohon juga mendalilkan bentuk ‘penyeludupan hukum’ karena ada indikasi, Hamim Pou yang ketika itu (2010-2015) sengaja mengulur waktu pelantikan Bupati definitif, saat posisinya sebagai penjabat Bupati, sehingga jabatan Bupati definitif Hamim Pou kurang dari dua setengah tahun, sehingga jabatan Hamim dua tahun tiga bulan menjadi nol periode. “Terkait dalil para pemohon adanya penyelundupan hukum, dalil tersebut menurut mahkamah bukan menjadi kewenangan mahkamah untuk memberi penilaian,”tulis MK dalam salinan putusanya.

MK juga menyebutkan jika dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ketuk palu hakim MK. Selain Kilat Wartabone, pemohon yang ikut mangajukan perkara ini ke MK adalah Imran Ahmad, warga Kabila, Bone Bolango, ia diketahui adalah tim sukses yang mengumpulkan KTP untuk pencalonan pada Pilkada 2020 jalur perseorangan.

Menanggapi putusan MK, Hamim Pou mengaku bersyukur, karena mahkamah menolak seluruh gugatan yang mempermasalahkan masa jabatannya. Itu artinya, Hamim memang baru satu periode memimpin Bone Bolango. “Syukur Alhamdulilah semua atas kuasa Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat Bone Bolango. Jika Allah berkehendak, jadi maka jadilah,”ujar Hamim Pou.

Hamim juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada rakyat Bone Bolango yang masih mempercayakan dirinya untuk memimpin Bone Bolango dalam lima tahun mendatang. Kini Hamim memastikan makin mulus melenggang ke periode kedua. “Ayo bersama lanjutkan pembangunan dua periode dan dua kali lebih baik,”kata Hamim Pou. Terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya nanti pasca putusan MK. Hamim Pou menanggapi hal itu biasa saja. “Ini pembelajaran politik untuk kita semua. Jika mau jadi pemimpin politik harus bersih niat, bekerja keras, dekat ke rakyat dan paham aturan serta baik berkoordinasi dan berkomunikasi,”tutup Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangogorontaloHamim Poukilat wartaboneMKMKRIpilkada

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.