logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 15 December 2020
in Headline
0
Bagikan Stiker Paslon Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

Koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat meneruskan laporan dari Gakumdu ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu oknum Kades. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

LIMBOTO—GP— Netralitas aparatur pemerintah dalam hajatan Pilkada 2020 sepertinya dilanggar salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo. Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memproses oknum Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, HM. Ia diduga memihak ke salah satu pasangan calon, karena kedapatan membagi-bagikan stiker kampanye pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengatakan perbuatan oknum ayahanda itu, jelas melanggara ketentuan pemilu, lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Informasi yang diperoleh, oknum Kades HM memberikan stiker kampanye salah satu pasnagan calon kepada warga, seperti Slamet Gangsar sebanyak dua lembar stiker dan Marjan Palu sebanyak satu lembar stiker ”Kejadiannya, senin tanggal 16 November 2020 pukul 17.30 wita di Desa Pangahu Kecamatan Asparaga. Tepatnya diteras rumah Marjan Palu, dimana barang bukti berupa 3 lembar sticker salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo,” jelas Wahyudin.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gakumdu perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan, waktu penyidikan 14 hari kerja. ”Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, ahli pidana satu orang, surat SK pengangakatan Kepala Desa Pangahu dan alat bukti telah terpenuhi dan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan sudah dibuatkan surat pemanggilan,” jelas Wahyudin. Ia menambahkan, sejauh ini mereka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik. ”Biarkan semua berproses dan setelah kita lakukan kajian memang ada indikasi pidana didalamnya, sehingga diserahkan ke gakumdu,” tandas Wahyudin.

HM diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016, dimana pejabat begara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ancanaman hukumanya, berupa penjara dan denda. (Wie)

Tags: Bawaslugakkumdukabupaten gorontalokadesoknum kadespilkadaProtkes

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.