BUNTULIA – GP– Belum sepekan heboh penangkapan tujuh warga terduga teroris oleh satuan anti teror Densus 88. Masyarakat Kecamata Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali dihebohkan dengan insiden perkelahian yang berujung maut. Winda Heda (20) warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, merenggang nyawa, setelah mendapat tikaman dari AH yang tak lain pamanya sendiri, pada Selasa (1/12) kemarin. Ironinya, peristiwa berdarah itu terjadi pasca keduanya terlibat pesta minuman keras (Miras).
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, petang itu korban bersama AH dan beberapa rekan mereka, termasuk ayah korban asik berpesta miras. Ditengah pesta haram itu, tiba-tiba ayah korban dan AH terlibat adu mulut. Keduanya adalah kakak beradik.
Melihat cekcok antar keduanya yang menjurus pada perkelahian, beberapa orang disekitar pun langsung melerai keduanya. Namun, saat hendak dilerai, tiba-tiba pelaku kembali berjalan ke arah ayah korban, melihat itu korban menghadang pamannya. Tak terima dihadang ponakanya, AH mengajak duel korban, dan terjadilah perkelahian. Hanya saja tak berapa lama, korban sudah tersungkur dengan darah segar yang mengucur. Rupanya, dada bagian kiri korban bocor dengan satu tusukan benda tajam.
Beberapa warga yang melihat korban tersungkur, langsung melakukan pertolongan. Ia dilarikan dengan sepeda motor oleh kedua rekanya ke rumah sakit bumi panua, Marisa. Hanya saja, luka tusuk dibagian dada kiri itu terus menyemburkan darah segar, dan membuat nyawa korban tak tertolong lagi. Kepada Gorontalo Post, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra,SIK.,MIK melalui Kasat Reskrim IPTU, Saiful Kamal mengungkapkan, motif dari pembuhan tersebut dikarenakan pelaku dan ayah korban tersinggung dan sudah dibawah pengaruh alkohol. “Tapi korban ikut ke dalam perkelahian antara pelaku dengan ayah korban, jadinya korban yang kena imbas pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah menyerahkan diri,” ungkap Saiful. Atas peristiwa tersebut, sambung Saiful, pelaku dapat dijerat pasal 338 menghilangkan nyawa orang Subsider 351 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Untuk ancaman hukumanya 15 tahun untuk pasal 338, kalau yang 351 ayat 3 itu 7 tahun,” jelasnya. (ryn/tr-69)
Comment