Operasi Yustisi Masuk ke Kafe-kafe

GORONTALO – GP – Operasi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan aparat gabungan di Gorontalo. Meski Gorontalo termasuk daerah dengan kategori orange, pemerintah terus intens melakukan operasi yustisi. Operasi itu diikuti aparat TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, operasi diawali dengan apel bersama di depan Kantor Gubernur Gorontalo. Dalam apel itu Gubernur Gorontalo memimpin dan didampingi Kapolda Gorontalo, Danrem dan sejumlah Forkompinda Gorontalo. Dalam arahannya, Rusli berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras dalam menekan angka kasus Covid-19 di Gorontalo. Tingkat kesembuah yang tinggi dan kasus baru yang minim merupakan hasil kerjasama masyarakat, pemerintah serta aparat kepolisian-TNI. “Kita patut sykuri kasus terus menurun, ini hasil kerjasama yang baik. Operasi akan terus gencar dilakukan hingga Gorontalo aman dari Covid-19,” ujar Rusli, Senin (27/10).

Aparat gabungan membagi tim menjadi dua selama melakukan operasi. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan operasi lebih luas dan mampu menjangkau daerah yang dinilai rawan pelanggar protokol kesehatan. Sejumlah pusat keramaian seperti cafe, warung kopi dan tempat nongkorong warga diperiksa aparat gabungan.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmon Harjendro mengatakan banyak warga Kota Gorontalo yang sudah patuh pada protokol kesehatan. Dalam operasi yustisi kali ini, jumlah pelanggar yang ditemui tidak sebanyak dengan operasi sebelumnya. “Allhamdulillah sudah menurun pelanggar yang kita temukan, karena sudah ada perda, tiga hari kedepan kita gunakan sebagai sosialisasi,” ujar Desmont.

Aparat kini sudah bisa melakukan penindakan usai disahkannya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4/2020 tentang protokol kesehatan. Dalam perda itu mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi warga dan pelaku usaha di Gorontalo. Setiap warga dan pelaku usaha wajib menjalankan protkol kesehatan. “Usai sosialisasi kita akan tindak, tapi tetap dilakukan bertahap. Teguran baik lisan dan tulisan, sanksi sosial hingga paling berat denda,” ujar Desmont. Ia menambahkan, pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan bisa terancam dicabut izin usaha jika ditemuai dilapangan. (tr-69)

Comment