logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dimotori BPTD Wilayah XXI, Gorontalo Deklarasi Bebas ODOL

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 28 October 2020
in Headline
0
Foto dan insert Capt : Foto bersama seluruh pemangku kepentingan usai penandatangan deklarasi perang terhadap ODOL, di hotel Aston, Kota Gorontalo, kemarin (27/10). Insert : Kepala BPTD wilayah XXI Gorontalo, Drs.H. Hasan Bisri saat menandatangani deklarasi. (Rahmat Malik-Gorontalo Post)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Perang terhadap angkutan di Gorontalo, yang sudah over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, telah dimulai. Ditandai penandatanganan deklarasi Gorontalo bebas angkutan ODOL, oleh semua pemangku kepentingan di Hotel Aston, Kota Gorontalo, kemarin (27/10). Deklarasi yang diprakrasai oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXI Gorontalo itu, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Idris Rahim, Kepala BPTD wilayah XXI Drs. H. Hasan Bisri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten-Kota, pejabat unsur Forkopimda, TNI-Polri, para pengusaha di bidang angkutan dan seluruh instansi teknis terkait.

Deklarasi ini menjadi ikrar atas sebuah kesepakatan untuk penindakan terhadap angkutan ODOL.
Kepala BPTD wilayah XXI Gorontalo, Hasan Bisri menjelaskan, penindakan terhadap angkutan ODOL di Gorontalo akan dimulai pada 2 November 2020. Untuk menuju ke tahap itu, sejak 1-30 Oktober pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Melalui pemasangan pamflet dan stiker di kendaraan.

Tak hanya itu, focus grup discussion (FGD) dengan tema gerakan Provinsi Gorontalo “Zero Odol” yang dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi yang berlangsung kemarin, juga menjadi bagian dari sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. “FGD ini diharapkan menjadi sarana bagi semua stakeholder untuk menyamakan persepsi terkait penindakan terhadap angkutan ODOL,” jelasnya.

Pemerintah sendiri mencanangkan Indonesia bebas angkutan ODOL pada 2023. Meski begitu, menurut Hasan Bisri, Kementerian Perhubungan sudah memulai tahapan bebas ODOL sejak 1 Januari 2020. Makanya, BPTD Gorontalo dalam sebulan terakhir gencar melakukan sosialisasi ke pemilik kendaraan. Dengan harapan, tidak akan muncul banyak alasan saat penindakan mulai berlangsung. “Karena sudah disosialisasikan dan semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, DPRD, Dinas Perhubungan dan seluruh stakeholder sepakat untuk memerangi angkutan ODOL. Jadi yang kita harapkan ada pemahaman yang sama dari masyarakat bahwa angkutan ODOL ini sangat merugikan,” tandasnya.

Related Post

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Di Gorontalo sendiri, angkutan ODOL dirasakan belum terlalu menonjol seperti di Jawa dan Sumatera. Tapi menurut Hasan Bisri, dengan kondisi itu bukan berarti Gorontalo sudah akan bebas ODOL. Mengingat Gorontalo adalah daerah pelintasan angkutan dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
“Tentu sangat terbuka peluang angkutan ODOL dari daerah tetangga ini akan melintas di Gorontalo. Nah ini juga yang akan jadi bagian dari penindakan. Karena Gorontalo juga akan terkena dampak dari pelintasan angkutan ODOL itu,” tandasnya.
Hasan Bisri menyadari kebijakan yang akan diambil ini tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Pasti akan ada resistensi dari sekelompok masyarakat yang aktifitasnya akan terganggu dengan penindakan ODOL. “Penolakan pasti akan ada. Tapi harapannya bisa disampaikan dengan cara-cara elegan,” tandasnya.

Dia menyampaikan untuk mendukung penindakan terhadap pelanggar ODOL ini tentu membutuhkan dukungan sarana prasarana. Misalnya fasilitas jembatan timbang. Di beberapa pintu masuk darat menuju Gorontalo seperti di Kabupaten Pohuwato, perlu ada pembenahan sarana.
“Kita sudah merencanakan untuk membangun jembatan timbang baru di Pohuwato. Di atas lahan yang sudah dihibahkan Pemda. Lokasi baru itu sangat strategis. Semua angkutan darat pasti akan melintasi jalan di depan lokasi baru tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Idris Rahim, saat membuka kegiatan FGD kemarin menyambut baik langkah yang dilakukan BPTD Gorontalo. Dalam memerangi angkutan ODOL. Langkah ini menurutnya telah sejalan dengan salah satu program unggulan pemerintah provinsi di bidang infrastruktur.
“Keberadaan ODOL ini disisi lain juga akan mengurangi usia jalan. Banyak jalan yang cepat rusak karena sering dilintasi angkutan ODOL,” tandasnya.
“FGD ini menjadi sarana untuk menyamakan visi dalam tataran penindakan dan edukasi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Deprov Gorontalo Ismail Alulu, juga menyambut baik kegiatan FGD yang dilaksanakan BPTD Gorontalo. Menurutnya, upaya untuk memerangi angkutan ODOL ini akan membantu program dari instansi vertikal lain. Misalnya balai jalan dalam menjaga kualitas jalan.
“Bentuk-bentuk sinergitas seperti ini yang kami harapkan bisa terbangun antara instansi. Sehingga program satu instansi akan mendukung program instansi lain,” jelasnya.
Dalam FGD yang menghadirkan pembicara dari Kementerian Perhubungan, Balai Jalan, Polda Gorontalo dan Kadihub Provinsi mengemuka dampak yang ditimbulkan akibat angkutan ODOL. Data dari kepolisian menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini, 32 persen disebabkan oleh beroperasinya angkutan ODOL.
Sementara data dari Kementerian PUPR, pada 2018 anggaran sekitar Rp 43 triliun harus digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan jalan dan jembatan akibat dilintasi angkutan ODOL.

Penindakan terhadap pemilik angkutan ODOL mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik angkutan ODOL dikenai ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (rmb/adv)

Related Posts

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Ruang aula KPU Bonbol kemarin (27/10) sudah ditata. Ruangan ini akan menjadi tempat pelaksanaan debat calon wakil bupati (Cawabup) hari ini. (Foto Caisar/GP)

Cawabup Bonbol Perang Argumen

Discussion about this post

Rekomendasi

Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

Friday, 15 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Lahan HGU Pabrik Gula Terus Dirusak, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Friday, 15 May 2026
Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Friday, 15 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.