Menaker Terbitkan Surat Edaran Terbaru, THR Wajib Dibayar Penuh
Gorontalopost.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan ...
Read moreDetails






