logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 7 October 2026
in Headline
0
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.

Namun, temuan itu tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Dalam pertimbangan perkara yang menguji syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, MK menyebut dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran tidak membuktikan kelulusan jenjang pendidikan setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dari seluruh bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Related Post

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Temuan itu diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan dalam persidangan. Dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran disebut berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut MK, certificate of attendance tidak sama dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Dokumen tersebut hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran, bukan membuktikan telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

MK kemudian menyimpulkan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan itu, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinyatakan telah berakhir. “Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.

Menurut Adies, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut. (gp)

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiMKRIPHPUsidang MKWapres Gibran

Related Posts

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Saturday, 3 October 2026
Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Saturday, 3 October 2026

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Gorontalo 1942:  “Merdeka” Empat Bulan

86 Tahun Zain Badjeber: Tokoh (Istimewa) Sulawesi, Berkarya untuk Republik  

Monday, 13 February 2023

Pos Populer

  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.