gorontalopost.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Namun, temuan itu tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangan perkara yang menguji syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, MK menyebut dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran tidak membuktikan kelulusan jenjang pendidikan setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dari seluruh bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Temuan itu diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan dalam persidangan. Dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran disebut berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Menurut MK, certificate of attendance tidak sama dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Dokumen tersebut hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran, bukan membuktikan telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
MK kemudian menyimpulkan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan itu, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinyatakan telah berakhir. “Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.
Menurut Adies, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut. (gp)










Discussion about this post