gorontalopost.co.id-Tiga personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Keputusan tersebut ditegaskan melalui prosesi in absensia yang digelar Satuan Brimob Polda Gorontalo di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
Ketiga personel tersebut yakni Bharatu Rahmat Djafar, Bharatu Parlan Ahmad, dan Briptu Janriovani Matei. PTDH berlaku terhitung sejak 27 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/177/VIII/2026, KEP/178/VIII/2026, dan KEP/179/VIII/2026.
Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Gorontalo, kemudian dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri secara simbolis. Penanggalan seragam tersebut menjadi penanda berakhirnya status ketiga personel sebagai anggota Polri.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., mengatakan keputusan PTDH tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Menurutnya, ketiga keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku. “Keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa. Ada proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang harus dilalui,” tegasnya.
Danu meminta seluruh personel menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas. “Jadikan ini sebagai pelajaran. Seragam dan jabatan yang kita kenakan adalah amanah yang harus dijaga,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Danu juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang pernah diberikan ketiga personel selama bertugas di lingkungan Polri. (roy)













Discussion about this post