Menurut Reval, kondisi tersebut sering menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemilik usaha. Banyak pemilik kios atau toko menganggap papan promosi yang disediakan perusahaan tidak memerlukan pelaporan kepada pemerintah daerah karena bukan dipasang atas inisiatif mereka sendiri.
“Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Untuk itu, sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda,” katanya.
Modus yang paling banyak ditemukan berupa papan nama toko yang digabungkan dengan identitas atau merek produk tertentu. Praktik semacam ini kerap luput dari pelaporan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
Bapenda menegaskan bahwa kewajiban pelaporan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara reklame melaporkan pemasangan media promosi sebelum reklame dipasang.
Melalui kegiatan penertiban ini, Bapenda berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan daerah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menekan potensi kebocoran PAD sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)














Discussion about this post