gorontalopost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Ya, kalau keputusan MK itu, kan, final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kami akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi. Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV). Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Dasco sendiri mendukung putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 terkait syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagai caleg. Sebab, dia menilai banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan bisa diandalkan menjadi legislatif di nasional, provinsi, dan dkabupaten/kota. “Kami mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana begitu,” ujar Dasco.
Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan putusan MK terbaru sebenarnya mempertegas syarat keterwakilan perempuan, karena aturan sudah mengarahkan kuota caleg wanita. “Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen (perempuan, red), itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan, begitu,” ujar dia. (ast/jpnn)












Discussion about this post