logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPR Respon Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 May 2026
in Headline
0
DPR Respon Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

Palu Sidang MK (foto diolah IA)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Gubernur Gusnar Ismail Berangkatkan Peserta Studi Lapangan PKA ke Tomohon

Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi PAD

gorontalopost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Ya, kalau keputusan MK itu, kan, final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kami akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.

MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi. Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV). Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dasco sendiri mendukung putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 terkait syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagai caleg. Sebab, dia menilai banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan bisa diandalkan menjadi legislatif di nasional, provinsi, dan dkabupaten/kota. “Kami mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana begitu,” ujar Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan putusan MK terbaru sebenarnya mempertegas syarat keterwakilan perempuan, karena aturan sudah mengarahkan kuota caleg wanita. “Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen (perempuan, red), itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan, begitu,” ujar dia. (ast/jpnn)

Tags: jpnn.comOutusan MKpemiluRevisi UU PemiluSufmi Dasco Ahmad

Related Posts

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Tuesday, 1 September 2026
Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Monday, 31 August 2026
Gubernur Gusnar Ismail Berangkatkan Peserta Studi Lapangan PKA ke Tomohon

Gubernur Gusnar Ismail Berangkatkan Peserta Studi Lapangan PKA ke Tomohon

Monday, 31 August 2026
Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi PAD

Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi PAD

Friday, 28 August 2026
Istri Ditikam Suami, Adhan: Sangat Tidak Manusiawi

Istri Ditikam Suami, Adhan: Sangat Tidak Manusiawi

Friday, 28 August 2026
Gubernur-Wagub Matangkan Persiapan Gorontalo Half Marathon 2026

Gubernur-Wagub Matangkan Persiapan Gorontalo Half Marathon 2026

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Wani Tenan

Wani Tenan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

Tuesday, 1 September 2026
Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Tuesday, 1 September 2026
Turnamen Basket 3×3 Antar SMP Berakhir, Spendugo dan MTsN 1 Borong Juara

Turnamen Basket 3×3 Antar SMP Berakhir, Spendugo dan MTsN 1 Borong Juara

Monday, 31 August 2026
Jangan Larut di Era Digital, Adhan: Pramuka Harus Berpegang Teguh Satya Darma

Jangan Larut di Era Digital, Adhan: Pramuka Harus Berpegang Teguh Satya Darma

Monday, 31 August 2026

Pos Populer

  • HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kemarau Diprediksi Hingga November, Petani Gagal Panen, Nelayan Dihadapkan Musim Timur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kemarau Diprediksi Hingga November, Umar Karim Desak Segera Antisipasi 

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.