logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPR Respon Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 May 2026
in Headline
0
DPR Respon Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

Palu Sidang MK (foto diolah IA)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Tim Task Force Panaskan Mesin Partai, Rio Capella: Hanura Harus Kembali ke Senayan

Tabligh Akbar di Limboto, Tuan Guru UAS Doakan Rachmat Gobel

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

100 Hari Mengenang Rachmat Gobel: Politik sebagai Jalan Pengabdian

gorontalopost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Ya, kalau keputusan MK itu, kan, final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kami akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.

MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi. Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV). Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dasco sendiri mendukung putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 terkait syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagai caleg. Sebab, dia menilai banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan bisa diandalkan menjadi legislatif di nasional, provinsi, dan dkabupaten/kota. “Kami mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana begitu,” ujar Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan putusan MK terbaru sebenarnya mempertegas syarat keterwakilan perempuan, karena aturan sudah mengarahkan kuota caleg wanita. “Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen (perempuan, red), itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan, begitu,” ujar dia. (ast/jpnn)

Tags: jpnn.comOutusan MKpemiluRevisi UU PemiluSufmi Dasco Ahmad

Related Posts

Tim Task Force Panaskan Mesin Partai, Rio Capella: Hanura Harus Kembali ke Senayan

Tim Task Force Panaskan Mesin Partai, Rio Capella: Hanura Harus Kembali ke Senayan

Monday, 19 October 2026
Tabligh Akbar di Limboto, Tuan Guru UAS Doakan Rachmat Gobel

Tabligh Akbar di Limboto, Tuan Guru UAS Doakan Rachmat Gobel

Monday, 19 October 2026
Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Monday, 19 October 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

100 Hari Mengenang Rachmat Gobel: Politik sebagai Jalan Pengabdian

Sunday, 18 October 2026
Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten Tawar Menawar Dosa, Minta Rp600 Juta, Nego Rp 400 juta 

Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten Tawar Menawar Dosa, Minta Rp600 Juta, Nego Rp 400 juta 

Saturday, 17 October 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM di Gorontalo

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM di Gorontalo

Saturday, 17 October 2026
Next Post
Wani Tenan

Wani Tenan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Monday, 19 October 2026
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

Monday, 19 October 2026
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Thursday, 15 October 2026
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala,S.H didampingi oleh anggota, saat memperlihatkan hasil sitaan minuman keras (Miras) dari sejumlah warung dan kios yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 6 October 2025

Pos Populer

  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.