logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polres Pohuwato Klaim Tuntaskan Perkara BBM Subsidi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 13 April 2026
in Metropolis
0
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki yang memuat BBM jenis solar dan diduga bakal disalahgunakan untuk PETI, diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Barang bukti berupa satu unit mobil tangki yang memuat BBM jenis solar dan diduga bakal disalahgunakan untuk PETI, diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pohuwato, memasuki babak baru.

Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Seperti yang diketahui, ada empat kasus atau laporan polisi yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Dua kasus telah dilimpahkan sebelumnya yakni kasus pertama atas tersangka A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, beserta muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar dan satu lembar terpal warna orange.

Dan kasus ke dua dengan tersangka CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, beserta barang bukti berupa 37 jerigen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic DB 8792 LJ.  Selanjutnya pada Jumat (10/4), dua kasus kembali dilimpahkan dengan total lima orang tersangka.

Related Post

Diduga Muat Solar Pikap Terbakar, Pengemudi Tumingkas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Opa Usman, Penjual Sapu Keliling, Usia Uzur Bukan Penghalang Mencari Nafkah 

Horor! Ada Stasiun Angker di Gorontalo, Miliki Kereta Hantu yang Mengundang Adrenalin 

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Pertama adalah SDL (26) dan HP (28), warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dengan barang bukti berupa mobil jenis Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor Polisi DM 8398 FC, 75 jergen berukuran 35 liter berisikan BBM jenis solar serta satu buah handphone.

Dan untuk kasus terakhir dengan tiga orang tersangka yakni JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21). Ketiganya merupakan masyarakat dari Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yakni satu unit mobil tangki merek Isuzu warna biru putih, dengan nomor Polisi DB 8070 CK, berukuran 8.000 liter memuat BBM jenis solar, delapan jergen ukuran 35 liter yang diduga berisi solar, serta satu buah handphone.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Dengan dilaksanakannya penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan. Jadi untuk perkara BBM dengan menggunakan mobil BUMD Wonggarasi hingga mobil tangki yang memuat 8.000 liter BBM bersubsidi semuanya sudah selesai. Tidak ada yang kami tutupi dan semuanya transparan,” jelasnya.

Ditambahkan pula, pelaksanaan tahap dua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur. Pada dasarnya, Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Alhamdulillah dipenghujung pelaksanaan tugas saya, untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato telah selesai. Sedangkan untuk perkara lainnya, nanti akan diselesaikan oleh pejabat Kasat Reskrim yang baru. Saya berterima kasih atas dukungan dan bantuan dari seluruh elemen masyarakat, serta para personel Polres Pohuwato, khususnya anggota Satuan Reskrim,” pungkas AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H., yang kini telah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaggar Bagrenprogar Rorena Polda Gorontalo. (kif)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoPenyalahgunaan BBM BersubsidiPerkara BBM Subsidipohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Satu unit mobil pick up jenis Suzuki Carry berwarna hitam tanpa nomor Polisi terbakar tepat di depan Kantor Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Diduga Muat Solar Pikap Terbakar, Pengemudi Tumingkas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Monday, 13 April 2026
Opa Usman, Penjual Sapu Keliling, Usia Uzur Bukan Penghalang Mencari Nafkah 

Opa Usman, Penjual Sapu Keliling, Usia Uzur Bukan Penghalang Mencari Nafkah 

Sunday, 12 April 2026
Horor! Ada Stasiun Angker di Gorontalo, Miliki Kereta Hantu yang Mengundang Adrenalin 

Horor! Ada Stasiun Angker di Gorontalo, Miliki Kereta Hantu yang Mengundang Adrenalin 

Sunday, 12 April 2026
Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Saturday, 11 April 2026
Kondisi sampah yang ada di kawasan Jalan Tondano tepatnya depan pasar Bulota Kecamatan Sipatana Kpta Gorontalo yang menumpuk dan memicu bau busuk. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Friday, 10 April 2026
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H.,S.I.K. bertempat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres memimpin langsung Apel Personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Bone Bolango, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Friday, 10 April 2026
Next Post
Herjun Atna Firdaus (kanan) berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600 (SS600) di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC).

Asia Road Racing Championship (ARRC), Habat! Pebalap Astra Honda Sabet Podium

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki yang memuat BBM jenis solar dan diduga bakal disalahgunakan untuk PETI, diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Polres Pohuwato Klaim Tuntaskan Perkara BBM Subsidi

Monday, 13 April 2026
Horor! Ada Stasiun Angker di Gorontalo, Miliki Kereta Hantu yang Mengundang Adrenalin 

Horor! Ada Stasiun Angker di Gorontalo, Miliki Kereta Hantu yang Mengundang Adrenalin 

Sunday, 12 April 2026
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPW Nasdem Gorontalo dengan Lembaga wakaf doa bangsa di sukabumi, Jawa Barat.

Nasdem Gorontalo, Inisiasi Dana Abadi Rakyat

Monday, 13 April 2026

Pos Populer

  • Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

    Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Profesi-Profesi Hebat

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.