Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Lahan eks Transmigrasi di Kecamatan Bulango Ulu, masih menyisahkan persoalan lantaran belum ada sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal lahan tersebut harusnya telah ditenggelamkan, lantaran berada pada kawasan proyek strategis nasionasional, yakni Waduk Bulango Ulu. Persoalan ini ternyata mendapat perhatian serius Kementerian Transmigrasi (Kementrans) RI.
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi saat kunjunganya di Gorontalo, Rabu (8/4), kepada Gorontalo Post, menyebutkan, bahwa pemerintah akan mendorong percepatan penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi. Menurutnya, persoalan ini juga sudah dibicarakan dengan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
“Tadi saya juga sudah diskusi dengan Pak Gubernur untuk hal itu, dan upayanya kan sudah dilakukan. Jadi lebih bagus melakukan percepatan dengan cara melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Transmigrasi, karena itu kan eks-transmigrasi,”ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009, status lahan tersebut sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah, sebab sudah menjadi eks lahan transmigrasi.
Kendati begitu, lanjut Viva Yoga, pihaknya tetap akan turun tangan membantu proses penyelesaian, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
“Kalau kemudian itu masih menyangkut kawasan transmigrasi, meskipun itu sudah eks-kawasan transmigrasi, kita akan membantu sepenuhnya. Seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, kita tetap ikut membantu melakukan koordinasi dengan menteri ATR/BPN dan dengan Pemda setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan penyelesaian masalah lahan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya untuk pengairan di kawasan waduk, yang akan berdampak pada kurang lebih 800.000 petani, dan air baku bagi masyarakat Gorontalo. (mg-05)













Discussion about this post