Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pelarian pria inisial FND berakhir sudah. Ini setelah Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak (pencabulan) dalam operasi penyelidikan yang dilakukan lintas provinsi hingga wilayah Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/X/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 22 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Siti Wahyuni Triyani Mokoagow.
Selain itu, tindakan penyelidikan juga didukung oleh Surat Perintah Penyelidikan serta surat panggilan tersangka hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan, kasus ini melibatkan korban seorang anak perempuan inisial SMIM. Peristiwa bermula saat korban mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa masuk ke dalam kamar oleh terlapor. Tidak hanya itu, dalam perjalanan menuju lokasi lain, korban kembali mengalami tindakan tidak senonoh oleh beberapa terlapor lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa, (7/4/2026), pukul 10.00 WITA, tim Resmob Polda Gorontalo bergerak menuju wilayah Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka utama yakni FND.
Setibanya di wilayah Minahasa Selatan pada malam hari dan segera melanjutkan pergerakan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Setelah berkoordinasi dengan tim Resmob setempat, pencarian intensif dilakukan.
Pada Rabu, (8/4/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, tim memperoleh informasi bahwa tersangka bekerja di lokasi penyulingan daun cengkeh di wilayah Tutuyan. Tim langsung bergerak dan pada pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di lokasi kerja.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bolaang Mongondow Timur untuk menjalani interogasi awal sebelum akhirnya dibawa kembali ke Polda Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
”Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya kewaspadaan serta peran aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,”tegas Kombes Pol Teddy. (roy)













Discussion about this post