gorontalopost.co.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo seriusi penanganan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorpontalo, periode 2019-2024. Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2025 ini, membuat banyak pihak harus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.
Seperti Kejari Kabupaten Gorontalo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, yakni Hadijah U Tayeb, dan Roni Sampir.
Pemeriksaan terhadap dua mantan Sekda itu, menjadi babak krusial, dimana aparat Kejaksaan mulai menelusuri lebih dalam rantai kebijakan anggaran yang melibatkan sejumlah aktor kunci di lingkaran pemerintahan daerah. Posisi keduanya saat menjabat, mereka diketahui memegang peran strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memiliki fungsi sentral dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Danif Zaenu Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap kedua mantan sekda tersebut dilakukan pada akhir Maret 2026. “Kami sudah memeriksa dua mantan sekda di akhir Maret. Tanggal pastinya saya lupa, namun yang jelas keduanya telah dimintai keterangan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, jadi kami terus mengumpulkan alat bukti, dan semua pihak yang terkait akan kami periksa,” kata Danif, rabu (8/4).
Danif menyebut, penyidik tetap berprogres namun memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami tetap berprogres, tidak diam. Namun dalam penanganan kasus seperti ini harus cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menjaga kredibilitas proses hukum di mata publik. Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan menandai adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi.
Fokus penyidik kini tidak lagi sebatas pengumpulan informasi awal, melainkan pada penguatan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab. “Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas, dengan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut,” tandas Danif. (Wie)













Discussion about this post