Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AA (21), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Suharto Piinga (46). Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Insiden berdarah ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), perselisihan dipicu saat korban menegur pelaku. Teguran tersebut diduga tidak diterima oleh pelaku, hingga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan melakukan penikaman secara berulang terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan pelaku.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” tutup AKP Akmal.(tha)












Discussion about this post