logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Persepsi

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 April 2026
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

Realisme Tanpa Moral: Dunia dalam Bayang-Bayang Qabil, Standar Ganda dan Keruntuhan Wajah Kemanusiaan

Republik di Dunia yang Susah Damai

Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.

Kala INPRES 1/2025 soal efisiensi belanja & pemangkasan TKD (transfer kedaerah) diterbitkan & berlanjut ke APBN 2026 TKD (DAK BG & SG, DBH & DAU) dipangkas, daerah “teriak”, protes hingga ke ruang-ruang DPR, Kemenkeu & Kemendagri.

Padahal kebijakan ini telah di-warning 3 tahun sebelumnya via pemberlakuan UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemda via pasal 173, pasal 109 & pasal 124 yang mengatur kebijakan TKD & besaran anggaran sesuai kondisi perekonomian nasional & kemampuan keuangan negara termassuk efek kondisi global/geopolitik (perangiran vs AS & Israil) serta pengendalian dalam kondisi darurat daerah melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk refocusing, perubahan alokasi & perubahan penggunaan APBD.

Dalam kurung waktu 3 tahun (2022-2024) daerah tak antisipatif & tak berbuat apa-apa seperti merumuskan “grand design” atas kesiapan kemandirian fiscal daerah menghadapi penerapan UU 1/2022. Daerah diam, “euforia” dengan TKD yang melimpah & akhirnya kaget setelah terbitnya INPRES 1/2025 berlanjut ke APBN 2026 atas pemangkasan TKD.

Daerah dari 2022-2025 masih terhipnotis dengan belanja yang tak prioritas, tak berguna & tak berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang tersusun dalam APBD. Malahan APBD dibuat defisit, parahnya daerah menggunakan dana earmark & menyalahgunakan belanja wajib (mandatory spending) yang menjadi beban tahun anggaran berikutnya (utang jangka pendek) hingga berutang jangka panjang (pinjaman PEN daerah) dalam jumlah ratusan miliar yang harus dikembalikan tahun-tahun berikutnya.

Mengapa daerah  harus menyusun arah kemandirian fiscal daerah diera efisiensi belanja & pemangkasan TKD atas penerapan UU 1/2022?. Sebab pemberlakuan UU 1/2022 (pemangkasan TKD) bukan kebijakan yang singkat akan tetapi kebijakan jangka panjang sepanjang UU belum direvisi atau masih berlaku.

KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH SEBUAH KEHARUSAN

 Kemandirian fiscal daerah identik dengan tinggi & besarnya penerimaan dari PAD (pendapatan asli daerah) dibandingkan dengan penerimaan dari TKD (DAU, DBH & DAK).

Namun kemandirian fiscal daerah bukan berarti menjadikan pendapatan yang melimpah terutama PAD dari retribusi & pajak daerah. Kemandirian fiscal daerah, bagaimana menjadikan daerah mampu memenuhi belanja prioritas, belanja wajib & belanja mengikat secara berimbang yang tersebar ke dalam SKPD secara jujur & adil.

Untuk memenuhi belanja, daerah harus mampu mengoptimalkan berbagai penerimaan daerah dari PAD. Selain itu, daerah harus berbuat sesuatu berkaitan dengan segala macam kebijakan organisasi, kepegawaian & keuangan daerah.

Berbagai kebijakan daerah harus dilakukan dalam “grand design” atas kesiapan kemandirian fiscal daerah menghadapi penerapan UU 1/2022, antara lain: (a). Laba PAD dari BUMD. (b). mengoptimalkan PAD. (c). Investasi berlabel PAD. (d). Efisiensi belanja. (e). merger OPD.

LABA PAD DARI BUMD

 Jika selama ini PEMDA selaku pemilik modal BUMD (persero/perumda) lebih memanjakan BUMD dengan membiarkan BUMD tanpa laba PAD & membiarkan BUMD merugi maka diera UU 1/2022 Laba PAD/dividen dari  BUMD sebuah keharusan.

BUMD harus dikelola secara professional (Direksi & Komisaris/Dewan Pengawas haruslah berkualitas & berkinerja Laba PAD) & terpenting tak ada intervensi oleh PEMDA atas tata Kelola & penggunaan anggaran BUMD serta organisasi & kepegawaian BUMD.

Saatnya diera UU 1/2022 (efisiensi belanja & pemangkasan TKD) Laba PAD BUMD menjadi pilihan dalam keharusan demi kemandirian fiskal daerah.

 OPTIMALISASI PAD

 Optimalisasi PAD salah satu opsi “grand design”. Salah satu PAD yang diintefsikan adalah pemungutan retribusi & pajak daerah daerah bukan mengekstensifikan apalagi menaikkannya.

Tak ada ruang bagi daerah mengekstensifikasi (memperluas/menambah) objek retribusi & pajak daerah. UU 1/2022 yang turut mengatur retribusi & pajak daerah secara limitative telah membatasi objek retribusi & pajak daerah. Daerah tak boleh lagi memperluas/menambah objek retribusi & pajak daerah.

Optimalisasi PAD melalui intesifikasi retribusi & pajak daerah antara lain: (a). pengelola yang professional. (b). Digitalisasi pemungutan. (c). Menutup kebocoran dalam pemungutan. (d). Meniadakan penggunaan langsung. (e).tanpa intervensi para pihak. (f). update subjek/wajib pajak/retribusi. (g). Konsistensi pembayaran upah pungut kepada pengelola, dll.

 INVESTASI BERLABEL PAD

 Investasi adalah salah satu “grand design” atas pemberlakuan UU 1/2022. Tapi tak semua investasi penghasil PAD. Kebanyakan orang salah memahami jika investasi adalah segalanya untuk PAD. Pemahaman ini sangatlah keliru. Hanya beberapa investasi yang berlabel PAD.

Salah satu investasi berlabel PAD sekali & berkali-kali setiap waktu adalah pembangunan/keberadaan mall & hotel atau sejenisnya. PAD dapat diperoleh dari retribusi (PBG & parker di tepijalan umum) & pajak (PBJT/makan minum, hotel, parkir, kesenian/hiburan) serta pajak reklame.

Di era UU 1/2022, daerah harus mampu mendatangkan & menarik investor & investasi yang berlabel PAD melalui kemudahan investasi dengan berbagai kebijakan-kebijakan daerah yang pro investasi.

 EFISIENSI BELANJA

 Efisiensi belanja adalah opsi yang paling mudah dilakukan dengan memangkas belanja seperti yang diperintahkan dalam INPRES 1/2025, antara lain: perdis, makan minum, kegiatan seremonial, kajian, seminar/sejenisnya, publikasi & pemberitaan, honorarium, biaya cetak, dll.

Terpenting, pemangkasan anggaran belanja atas nama efisiensi belanja dilakukan secara berimbang, jujur & adil bagi semua SKPD tanpa pilih kasih & diskriminasi.

 MERGER OPD

 Merger OPD adalah pilihan utama di era efisiensi & pemangkasan TKD. Merger OPD sebuah keharusan ditengah penerapan UU 1/2022 seperti penerapan 30% belanja pegawai 2027, bukan opsi memangkas TPP apalagi memberhentikan PPPK/paruh waktu.

Banyak hasil efisiensi belanja yang diperoleh dari merger OPD dengan simulasi sebagai berikut. Jika OPD hasil merger sejumlah 10 OPD maka diperoleh efisiensi belanja operasi/pegawai dari tunjangan jabatan eselon II, III & IV & terbesar adalah TPP sesuai kelas jabatan JPT, administrator & pengawas.

Selain itu, efisiensi belanja diperoleh dari belanja operasi/barang/jasa. Jika 10 OPD hasil merger maka 10 kantor entitas & SKPD hilang maka hilang pula belanja barang, jasa, pemeliharaan & perdis serta belanja modal.

Merger OPD opsi utama & sebuah keharusan di era UU 1/2022. Namun demikian, merger OPD seharusnya dilaksanakan pada awal pemerintahan baru & KADA usai dilantik februari 2025. Pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pelaksanaan merger OPD dilakukan bersamaan dengan RPJMD & APBD Perubahan 2025. Mengapa?.

Sebab awal pemerintahan baru periode 2025-2029 banyak jabatan struktural JPT, administrator & pengawas yang kosong akibat penerapan pasal 71 & pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 PILKADA yakni larangan KADA & Pj KADA melakukan mutasi 6 bulan setelah penetapan paslon & 6 bulan setelah pelantikan bagi KADA & jika terjadi kokosongan jabatan cukup menunjuk PLT.

Sehingganya banyak jabatan (JPT, administrator & pengawas) yang kosong & hanya diisi PLT. Merger OPD tetap dilakukan dalam bingkai normative sesuai norma, standar, prosedur & kriteria.(*)

Penulis adalah PNS JPT Pratama

 

Tags: Dr. Yusran Lapanandafiskal daerah

Related Posts

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Basri Amin

Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

Monday, 30 March 2026
Ridwan Monoarfa

Realisme Tanpa Moral: Dunia dalam Bayang-Bayang Qabil, Standar Ganda dan Keruntuhan Wajah Kemanusiaan

Wednesday, 18 March 2026
Basri Amin

Republik di Dunia yang Susah Damai

Monday, 16 March 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Monday, 16 March 2026
Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Next Post
Tujuh Gempa Susulan Pasca Gempa 7,6 Magnitudo di Sulut-Malut 

Tujuh Gempa Susulan Pasca Gempa 7,6 Magnitudo di Sulut-Malut 

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Personel Polres Gorontalo dan Polsek Limboto serta tim inafis melakukan evakuasi terhadap korban yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kebun jagung.

Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

Tuesday, 31 March 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Dari Keluarga untuk Warga: Aksi Berbagi Takjil Keluarga Anggo Warnai Ramadan Tiga Desa di Masama

Dari Keluarga untuk Warga: Aksi Berbagi Takjil Keluarga Anggo Warnai Ramadan Tiga Desa di Masama

Sunday, 29 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.