Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Kala INPRES 1/2025 soal efisiensi belanja & pemangkasan TKD (transfer kedaerah) diterbitkan & berlanjut ke APBN 2026 TKD (DAK BG & SG, DBH & DAU) dipangkas, daerah “teriak”, protes hingga ke ruang-ruang DPR, Kemenkeu & Kemendagri.
Padahal kebijakan ini telah di-warning 3 tahun sebelumnya via pemberlakuan UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemda via pasal 173, pasal 109 & pasal 124 yang mengatur kebijakan TKD & besaran anggaran sesuai kondisi perekonomian nasional & kemampuan keuangan negara termassuk efek kondisi global/geopolitik (perangiran vs AS & Israil) serta pengendalian dalam kondisi darurat daerah melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk refocusing, perubahan alokasi & perubahan penggunaan APBD.
Dalam kurung waktu 3 tahun (2022-2024) daerah tak antisipatif & tak berbuat apa-apa seperti merumuskan “grand design” atas kesiapan kemandirian fiscal daerah menghadapi penerapan UU 1/2022. Daerah diam, “euforia” dengan TKD yang melimpah & akhirnya kaget setelah terbitnya INPRES 1/2025 berlanjut ke APBN 2026 atas pemangkasan TKD.
Daerah dari 2022-2025 masih terhipnotis dengan belanja yang tak prioritas, tak berguna & tak berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang tersusun dalam APBD. Malahan APBD dibuat defisit, parahnya daerah menggunakan dana earmark & menyalahgunakan belanja wajib (mandatory spending) yang menjadi beban tahun anggaran berikutnya (utang jangka pendek) hingga berutang jangka panjang (pinjaman PEN daerah) dalam jumlah ratusan miliar yang harus dikembalikan tahun-tahun berikutnya.
Mengapa daerah harus menyusun arah kemandirian fiscal daerah diera efisiensi belanja & pemangkasan TKD atas penerapan UU 1/2022?. Sebab pemberlakuan UU 1/2022 (pemangkasan TKD) bukan kebijakan yang singkat akan tetapi kebijakan jangka panjang sepanjang UU belum direvisi atau masih berlaku.
KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH SEBUAH KEHARUSAN
Kemandirian fiscal daerah identik dengan tinggi & besarnya penerimaan dari PAD (pendapatan asli daerah) dibandingkan dengan penerimaan dari TKD (DAU, DBH & DAK).
Namun kemandirian fiscal daerah bukan berarti menjadikan pendapatan yang melimpah terutama PAD dari retribusi & pajak daerah. Kemandirian fiscal daerah, bagaimana menjadikan daerah mampu memenuhi belanja prioritas, belanja wajib & belanja mengikat secara berimbang yang tersebar ke dalam SKPD secara jujur & adil.
Untuk memenuhi belanja, daerah harus mampu mengoptimalkan berbagai penerimaan daerah dari PAD. Selain itu, daerah harus berbuat sesuatu berkaitan dengan segala macam kebijakan organisasi, kepegawaian & keuangan daerah.
Berbagai kebijakan daerah harus dilakukan dalam “grand design” atas kesiapan kemandirian fiscal daerah menghadapi penerapan UU 1/2022, antara lain: (a). Laba PAD dari BUMD. (b). mengoptimalkan PAD. (c). Investasi berlabel PAD. (d). Efisiensi belanja. (e). merger OPD.
LABA PAD DARI BUMD
Jika selama ini PEMDA selaku pemilik modal BUMD (persero/perumda) lebih memanjakan BUMD dengan membiarkan BUMD tanpa laba PAD & membiarkan BUMD merugi maka diera UU 1/2022 Laba PAD/dividen dari BUMD sebuah keharusan.
BUMD harus dikelola secara professional (Direksi & Komisaris/Dewan Pengawas haruslah berkualitas & berkinerja Laba PAD) & terpenting tak ada intervensi oleh PEMDA atas tata Kelola & penggunaan anggaran BUMD serta organisasi & kepegawaian BUMD.
Saatnya diera UU 1/2022 (efisiensi belanja & pemangkasan TKD) Laba PAD BUMD menjadi pilihan dalam keharusan demi kemandirian fiskal daerah.
OPTIMALISASI PAD
Optimalisasi PAD salah satu opsi “grand design”. Salah satu PAD yang diintefsikan adalah pemungutan retribusi & pajak daerah daerah bukan mengekstensifikan apalagi menaikkannya.
Tak ada ruang bagi daerah mengekstensifikasi (memperluas/menambah) objek retribusi & pajak daerah. UU 1/2022 yang turut mengatur retribusi & pajak daerah secara limitative telah membatasi objek retribusi & pajak daerah. Daerah tak boleh lagi memperluas/menambah objek retribusi & pajak daerah.
Optimalisasi PAD melalui intesifikasi retribusi & pajak daerah antara lain: (a). pengelola yang professional. (b). Digitalisasi pemungutan. (c). Menutup kebocoran dalam pemungutan. (d). Meniadakan penggunaan langsung. (e).tanpa intervensi para pihak. (f). update subjek/wajib pajak/retribusi. (g). Konsistensi pembayaran upah pungut kepada pengelola, dll.
INVESTASI BERLABEL PAD
Investasi adalah salah satu “grand design” atas pemberlakuan UU 1/2022. Tapi tak semua investasi penghasil PAD. Kebanyakan orang salah memahami jika investasi adalah segalanya untuk PAD. Pemahaman ini sangatlah keliru. Hanya beberapa investasi yang berlabel PAD.
Salah satu investasi berlabel PAD sekali & berkali-kali setiap waktu adalah pembangunan/keberadaan mall & hotel atau sejenisnya. PAD dapat diperoleh dari retribusi (PBG & parker di tepijalan umum) & pajak (PBJT/makan minum, hotel, parkir, kesenian/hiburan) serta pajak reklame.
Di era UU 1/2022, daerah harus mampu mendatangkan & menarik investor & investasi yang berlabel PAD melalui kemudahan investasi dengan berbagai kebijakan-kebijakan daerah yang pro investasi.
EFISIENSI BELANJA
Efisiensi belanja adalah opsi yang paling mudah dilakukan dengan memangkas belanja seperti yang diperintahkan dalam INPRES 1/2025, antara lain: perdis, makan minum, kegiatan seremonial, kajian, seminar/sejenisnya, publikasi & pemberitaan, honorarium, biaya cetak, dll.
Terpenting, pemangkasan anggaran belanja atas nama efisiensi belanja dilakukan secara berimbang, jujur & adil bagi semua SKPD tanpa pilih kasih & diskriminasi.
MERGER OPD
Merger OPD adalah pilihan utama di era efisiensi & pemangkasan TKD. Merger OPD sebuah keharusan ditengah penerapan UU 1/2022 seperti penerapan 30% belanja pegawai 2027, bukan opsi memangkas TPP apalagi memberhentikan PPPK/paruh waktu.
Banyak hasil efisiensi belanja yang diperoleh dari merger OPD dengan simulasi sebagai berikut. Jika OPD hasil merger sejumlah 10 OPD maka diperoleh efisiensi belanja operasi/pegawai dari tunjangan jabatan eselon II, III & IV & terbesar adalah TPP sesuai kelas jabatan JPT, administrator & pengawas.
Selain itu, efisiensi belanja diperoleh dari belanja operasi/barang/jasa. Jika 10 OPD hasil merger maka 10 kantor entitas & SKPD hilang maka hilang pula belanja barang, jasa, pemeliharaan & perdis serta belanja modal.
Merger OPD opsi utama & sebuah keharusan di era UU 1/2022. Namun demikian, merger OPD seharusnya dilaksanakan pada awal pemerintahan baru & KADA usai dilantik februari 2025. Pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pelaksanaan merger OPD dilakukan bersamaan dengan RPJMD & APBD Perubahan 2025. Mengapa?.
Sebab awal pemerintahan baru periode 2025-2029 banyak jabatan struktural JPT, administrator & pengawas yang kosong akibat penerapan pasal 71 & pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 PILKADA yakni larangan KADA & Pj KADA melakukan mutasi 6 bulan setelah penetapan paslon & 6 bulan setelah pelantikan bagi KADA & jika terjadi kokosongan jabatan cukup menunjuk PLT.
Sehingganya banyak jabatan (JPT, administrator & pengawas) yang kosong & hanya diisi PLT. Merger OPD tetap dilakukan dalam bingkai normative sesuai norma, standar, prosedur & kriteria.(*)
Penulis adalah PNS JPT Pratama











Discussion about this post