Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Salah seorang pemuda di Gorontalo, ditahan oleh penyidik Subditrektorat IV, Dit Reskrimum Polda Gorontalo. Penahanan yang dilakukan pada Selasa (31/3) tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyidik ?Subdit IV telah melakukan langkah tegas berupa penahanan, terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak yang menjadi kelompok rentan.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Krimum, Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai kejahatan kesusilaan, termasuk perlindungan terhadap anak dari tindakan asusila.
”Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan pula, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MRA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan, guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Langkah penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa menjaga norma hukum dan moral, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (kif)














Discussion about this post