Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Perkara dua excavator yang diamankan oleh pihak Polres Boalemo beberapa waktu lalu terus digenjot prosesnya. Di mana saat ini, penyidik Satuan Reskrim akan segera melakukan penetapan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka.
Meski demikian, masih ada pemeriksaan ahli yang akan dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya, telah dilakukan uji laboratorium di Sulawesi Utara (Sulut) dan hasilnya telah diterima oleh penyidik.
“Untuk penetapan tersangka, akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Kami masih akan melakukan pemeriksaan ahli terlebih dahulu, dan setelah itu akan dirampungkan berkas serta penetapan tersangka,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, sebagaimana penegasan Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakkan hukum, terkait dengan perusakan lingkungan dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Boalemo.
Meski demikian, semuanya tentu berproses dan penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo secara bertahap akan menyelesaikan perkara tersebut.
“Pada dasarnya secepatnya akan kami lakukan penetapan tersangka sesuai dengan proses prosedur yang ada. Kami pun dari pihak Polres Boalemo tidak pernah menutup-nutupi perkara. Jika ada yang hendak bertanya, silahkan. Akan kami jelaskan. Untuk perkara ini, perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan wartawan,” tegasnya.
Ditanya berapa orang yang akan menjadi tersangka? Mantan penyidik Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini menyampaikan, ada tiga orang yang rencananya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk nama serta peran masin-masing, akan disampaikan secara langsung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti akan kami sampaikan secara langsung setelah usai penetapan tersangka. Dalam waktu dekat ini akan kami publish,” tandasnya. (kif)













Discussion about this post