Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Upaya cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3), saat korban tengah melaksanakan ibadah salat Zuhur di sebuah masjid setempat. Sepeda motor milik korban, jenis Honda Blade berwarna hitam, dilaporkan hilang setelah diparkir di area masjid sekitar pukul 12.30 Wita. Diduga, kelalaian karena kunci kendaraan masih terpasang menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Laporan kehilangan kemudian diterima oleh piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada pukul 14.00 Wita. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menghimpun keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial MRI yang selanjutnya diamankan di kediamannya. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut. T
idak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan kendaraan hasil curian serta mengubah tampilan fisik sepeda motor. Meski demikian, aparat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta beberapa bagian body kendaraan yang telah dilepas.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara pada 29 Maret 2026. Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Reskrim Khoirunnas, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Kelalaian kecil, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan, dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminal melalui layanan call center 110 yang tersedia selama 24 jam.(tha)














Discussion about this post