logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Suplay Solar ke Lokasi Peti Digagalkan, 17.425 Liter Berhasil Disita Sejak Januari-Februari, Tujuh Tersangka Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 March 2026
in Metropolis
0
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Pihak Kepolisian tidak hanya melakukan penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), akan tetapi suplay solar ke lokasi PETI, turut digagalkan. Dengan demikian, para pelaku yang menggunakan alat berat akan kesulitan.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, sejak Januari-Februari 2026 ini, sudah ada kurang lebih 17.425 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berhasil disita oleh personel Polres Pohuwato. Pengungkapan pertama dilakukan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Pada saat itu, satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, berhasil disita dengan muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar.

Pengemudi yang bernama A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dtelah dilakukan penahanan.

Related Post

Kurang Dari 24 Jam, Tahanan Kabur Berhasil Diamankan

Pastikan Makan Bergizi, SPPG Polres Pohuwato Lakukan Pemeriksaan Kimiawi

Jembatan Timbang Sediakan Rest Area Bagi Pengendara

Heboh! Launching All New Honda Vario 125 di Gorontalo, Hadirkan Hiburan Seru di Pasar Sentral

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK, satu buah kunci kendaraan, 35 jergen ukuran 35 liter yang diduga BBM solar dan satu lembar terpal warna orange.

Hanya berselang kurang lebih satu jam lamanya, Kamis (29/1) sekitar pukul 22.15 Wita, seorang lelaki bernama CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato diamankan oleh pihak Kepolisian, beserta barang bukti berupa 37 jergen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic, dengan nomor Polisi DB 8792 LJ.

CAP diamankan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, ketika hendak menuju ke lokasi PETI. Selain kendaraan dan BBM, Polisi juga menyita satu buah STNK dengan nomor Polisi DM 8421 EC, satu buah kunci kendaraan dan satu lembar terpal warna hijau.

Selanjutnya, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Kepolisian mengamankan lelaki bernama SDL (26) warga Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang saat itu mengendarai mobil jenis Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor Polisi DM 8398 FC.

Saat diamankan, SDL tidak sendiri melainkan bersama rekannya yakni HP (28), warga Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Keduanya saat itu memuat 75 jergen berukuran 35 liter BBM jenis solar, yang akan dibawa ke lokasi PETI, namun berhasil dicegat di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Terakhir, penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2) sekitar Pukul 03.00 Wita, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Di mana satu unit mobil tangki merek Isuzu warna biru putih, dengan nomor Polisi DB 8070 CK, berukuran 8.000 liter memuat BBM jenis solar, yang diduga hendak didistribusikan ke lokasi PETI, berhasil diamankan.

Mobil itu dikendarai oleh JMM (21), warga Desa Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Selain itu, ada pula dua rekannya yakni JJTM (25), warga Desa Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, serta RJT (21), warga Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut. Selain 8.000 liter, Polisi juga berhasil mengamankan delapan jergen ukuran 35 liter yang diduga berisi solar, serta satu buah handphone.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar untuk aktivitas PETI, sampai dengan saat ini masih berproses. Untuk tersangka A (46) dan tersangka CAP (21), prosesnya sudah tahap satu atau telah dilakukan pengiriman berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk kedua tersangka saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato. Keduanya dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka SDL (26), HP (28), JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21), saat ini prosesnya masih berlanjut. Di mana penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta dalam waktu dekat ini.

Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke pihak Kejaksaan. Untuk para tersangka, saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato dan barang buktinya pun masih diamankan.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Junto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar. Pada dasarnya perkara masih sementara berproses. Dan kami terbuka kepada public untuk setiap proses maupun tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Selanjutnya, perkembangan berikut akan diinformasikan kembali,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini. (kif)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Pohuwatopohuwatopolres pohuwatoSuplay Solar PETI

Related Posts

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. saat memperlihatkan tahanan kabur yang berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan.

Kurang Dari 24 Jam, Tahanan Kabur Berhasil Diamankan

Monday, 16 March 2026
Pemeriksaan kimiawi dilakukan terlebih dahulu terhadap makanan oleh ahli gizi, sebelum MBG disalurkan kepada penerima manfaat.

Pastikan Makan Bergizi, SPPG Polres Pohuwato Lakukan Pemeriksaan Kimiawi

Monday, 16 March 2026
Jembatan Timbang yang ada di Pohuwato, menjadi lokasi Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Ketupat 2026, sekaligus dijadikan lokasi rest area bagi masyarakat yang hendak beristirahat. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Jembatan Timbang Sediakan Rest Area Bagi Pengendara

Monday, 16 March 2026
Heboh! Launching All New Honda Vario 125 di Gorontalo, Hadirkan Hiburan Seru di Pasar Sentral

Heboh! Launching All New Honda Vario 125 di Gorontalo, Hadirkan Hiburan Seru di Pasar Sentral

Monday, 16 March 2026
Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Jelang Idulfitri, Kawasan Bundaran Saronde Macet

Sunday, 15 March 2026
Kapolsek Popayato, IPDA Muhammad Kafin Adlan S.Tr.K. bersama anggota dan pengurus Bhayangkari, membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Kapolsek Popayato Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Friday, 13 March 2026
Next Post
Jembatan Timbang yang ada di Pohuwato, menjadi lokasi Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Ketupat 2026, sekaligus dijadikan lokasi rest area bagi masyarakat yang hendak beristirahat. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Jembatan Timbang Sediakan Rest Area Bagi Pengendara

Discussion about this post

Rekomendasi

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Monday, 16 March 2026
Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Basri Amin

Republik di Dunia yang Susah Damai

Monday, 16 March 2026
MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

Monday, 16 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.