Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) a.k.a Honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo akhirnya bisa tersenyum.
Menghadapi lebaran 1447 Hijriah, ‘hilal’ Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akhirnya memiliki kepastian, setelah Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, menginstruksikan Badan Keuangan untuk segera memproses pembayaran THR bagi ASN, termasuk PPPK, dan PPPK PW.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Kamis (12/3) menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera dilakukan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam PP itu, pembayaran diberikan kepada pejabat negara, PNS, CPNS, dan PPPK. “Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK PW di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ungkap Sukril, Kamis (12/3/2026).
Hanya saja, kata dia, besaran THR yang akan diberikan untuk PPPK PW masih akan dikaji, sebab disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. “Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok (hari ini,red) akan cair,” tegas Sukril.
Selain THR, Pemprov Gorontalo juga akan segera membayarkan TPP periode Januari dan Februari 2026, serta TPP THR. Kondisi ini memastikan dompet pegawai jelang lebaran terisi penuh alias cuan tebal.
Adapun jumlah pembayaran THR yang disiapkan oleh Pemprov Gorontalo yaitu sebesar gaji bulan Maret masing-masing PNS yang mencapai Rp24,250 miliar dan PPPK Penuh Waktu Rp4,995 miliar. Sedangkan untuk TPP mengacu pada jumlah yang dibayarkan pada bulan Desember 2025.
TPG dan THR Guru
Sementara itu, Pemerintah juga membayarkan THR untuk guru. Sebanyak Rp22,4 miliar hak-hak guru Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2025 mulai dicairkan, terbagi atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 11,24 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 sebesar Rp11,18 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sudarman Samad menjelaskan, TPG 13 dibayarkan kepada 2.869 guru umum dan pendidikan agama berstatus ASN dan PPPK, sementara untuk TPG THR dibayarkan kepada 2.855 guru. “Alhamdulillah hari ini (kemarin,red) atas instruksi Bapak Gubernur pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” katanya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan penekanan kepada Dikbud dan Badan Keuangan untuk membayarkan langsung ke rekening masing-masing.
Lebih lanjut katanya, proses pembayaran tunjangan guru ini sedikit memakan waktu karena harus tertib administrasi. Masuknya anggaran dari pusat di akhir tahun membuat pemprov harus memperhatikan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
“Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” imbuhnya. (tro)













Discussion about this post