logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Pelaku Penikaman Resmi Jadi Tersangka

Langsung Dilakukan Penahanan, Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 March 2026
in Metropolis
0
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo akhirnya menetapkan pelaku penikaman atas nama ZS alias Zubair (56), warga Dusun Iloponu Timur, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa (10/3).

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada kejanggalan atas penyampaian tersangka dan juga hasil pemeriksaan saksi. Di mana menurut tersangka, dirinya diserang oleh korban yang bernama Yani Koungo (57), warga Dusun Iloponu Barat, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, dengan menggunakan parang.

Namun dari hasil pemeriksaan saksi, korban tergeletak tak bernyawa dengan kondisi parang masih berada disarungnya dan terletak pada pinggang sebelah kanan.

Related Post

Lakukan Mudik, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Pengendara Diminta Tak Gunakan Knalpot Brong

Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia di serang lebih dulu. Dan untuk melakukan pembelaan diri, yang bersangkutan menusuk korban dengan pisau yang dimilikinya. Namun keterangan saksi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh tersangka. Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian. Pisau badik tersebut bukanlah senjata tajam (Sajam) yang lazim dibawa oleh petani saat berkebun. Meski demikian, penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi-saksi.

“Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa dan pemeriksaan satu tersangka. Untuk selanjutnya, masih akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diduga tersangka dan korban sudah berselisih sejak lama, dikarenakan persoalan lahan dan juga hewan ternak. Untuk selanjutnya, kami masih akan terus mendalami persoalan ini. Apabila ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya. (kif)

Tags: Iptu Nurwahid Kiayi DemakKasat Reskrim Polres BoalemoKasus PenikamanPelaku Penikamanpolres boalemo

Related Posts

AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H.

Lakukan Mudik, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Wednesday, 11 March 2026
Iptu Maksensius Buluati,S.H.

Pengendara Diminta Tak Gunakan Knalpot Brong

Wednesday, 11 March 2026
Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Wednesday, 11 March 2026
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. didampingi Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., saat memimpin rapat lintas sektoral membahas persiapan Operasi Ketupat Otanaha 2026.

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 11 March 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H., saat memberikan penyampaian kepada personel saat apel pagi di Polda Gorontalo.

Kata Kapolda, Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

Tuesday, 10 March 2026
Menindaklanjuti perintah Kapolda, seluruh Senpi dinas yang dipergunakan oleh personel Polri, diperiksa satu persatu oleh Bid Propam bersama Logistik Polda.

Propam Periksa Penggunaan Senpi Dinas

Tuesday, 10 March 2026
Next Post
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. didampingi Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., saat memimpin rapat lintas sektoral membahas persiapan Operasi Ketupat Otanaha 2026.

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Discussion about this post

Rekomendasi

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023
Tumbilotohe, Budaya Yang Kental Dengan Nuansa Religius

Tumbilotohe, Budaya Yang Kental Dengan Nuansa Religius

Thursday, 28 April 2022

Pos Populer

  • Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

    Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.