Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Kabupaten Pohuwato menjadi pintu masuk penyelundupan Narkoba asal Sulawesi Tengah (Sulteng). Terbukti, hanya dalam kurun waktu dua bulan yakni Januari-Februari 2026, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika di wilayah Pohuwato, dan telah mengamankan kurang lebih 12 orang.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, dari total 12 orang yang telah diamankan tersebut, 10 orang adalah laki-laki dan dua orang lainnya adalah perempuan. Pengungkapan itu pun paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Popayato Barat. Tak hanya itu saja, jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni sekitar 20 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menjelaskan, dari total 12 orang yang telah diamankan itu, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Sedangkan satu orang lainnya, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assessment.
“Satu orang yang direhabilitasi tersebut dikarenakan positif menggunakan narkotika. Namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Popayato Barat ini, dari para tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak.
Adapun modus operandi dari penyelundupan narkoba lintas sulawesi ini yakni, ada yang disembunyikan di dalam kantong celana dan ada pula yang disembunyikan di bagian belakang mobil.
Sepak terjang para pelaku bisa diungkap karena ada laporan awal dari masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan, para pelaku mengakui membawa narkoba.
“Dari hasil pengungkapan, kebanyakan terjadi di wilayah Kecamatan Popayato Barat. Oleh karena itu, ke depan kami akan terus tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” terangnya.
Ditambahkan pula, atas pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, atau menghubungi call center 110 Polri, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” harapnya. (kif)













Discussion about this post