logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 20 February 2026
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Publik kini tak lagi disuguhi wajah tersangka dalam setiap konferensi pers Aparat penegak Hukum. Pasalnya, mulai tahun 2026 ini, APH sudah dilarang untuk mempublis tersangka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Arif Mulia Sugiharto saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, aturan tersebut membawa semangat baru dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga asas praduga tak bersalah.

Penyidik kini dibatasi dalam menampilkan seseorang yang baru berstatus tersangka agar tidak menimbulkan anggapan bersalah di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.

“Ya, aturan dalam KUHAP baru ini menjadi rujukan dalam setiap penetapan tersangka. Hal ini sebagaimana datur dalam Pasal 91 KUHAP, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri,”jelasnya.

Related Post

Strategi Operasional Armuzna, AKP Dr. Brandes Bekali Karom dan Karu Gorontalo

Pelaku Penganiayaan di Limboto Dibekuk

Kapolda Gorontalo Perintahkan Patroli Ditingkatkan, Soroti Maraknya Peredaran Miras dan Aksi Balapan Liar

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Sejalan dengan itu, kebijakan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menghindari stigma sosial yang kerap melekat sebelum adanya putusan pengadilan.

Meski demikian, Arif menegaskan, bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi perhatian. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait teknis penerapan aturan tersebut dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami lihat penerapan KUHAP baru ini juga telah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus ke public, contohnya kasus pajak dan bea cukai,”ungkap Arif.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sejak adannya aturan KUHAP baru ini pihaknya sudah tidak menampilkan tersangka saat konfrensi pers.

Contohnya saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai sudah tidak menghadirkan tersangka lagi. “Kami hanya bisa memperlihatkan ke teman-teman wartawan barang bukti kejahatan dari tersangka aja,”tandas Iptu Nurwahid. (roy)

Tags: Arif Mulia SugihartoDilarang Publis TersangkaKejati GorontaloKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati GorontaloKUHAP Baru

Related Posts

AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR. saat memberikan pembekalan terhadap Kepala Rombongan (Karom) dan Kepala Regu (Karu) tentang strategi operasional Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Strategi Operasional Armuzna, AKP Dr. Brandes Bekali Karom dan Karu Gorontalo

Monday, 6 April 2026
Pihak Kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku Penganiayaan di Limboto Dibekuk

Monday, 6 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. memerintahkan agar patroli bisa lebih ditingkatkan lagi untuk menjaga Kamtibmas.

Kapolda Gorontalo Perintahkan Patroli Ditingkatkan, Soroti Maraknya Peredaran Miras dan Aksi Balapan Liar

Monday, 6 April 2026
Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Next Post
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Basri Amin

Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

Monday, 30 March 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Gusnar Ismail

Gusnar Segera Panggil Bos GM, Belum Berproduksi, Ismet Sempat Temui Gusnar

Monday, 6 April 2026

Pos Populer

  • Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

    Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.