Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Publik kini tak lagi disuguhi wajah tersangka dalam setiap konferensi pers Aparat penegak Hukum. Pasalnya, mulai tahun 2026 ini, APH sudah dilarang untuk mempublis tersangka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Arif Mulia Sugiharto saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, aturan tersebut membawa semangat baru dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga asas praduga tak bersalah.
Penyidik kini dibatasi dalam menampilkan seseorang yang baru berstatus tersangka agar tidak menimbulkan anggapan bersalah di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.
“Ya, aturan dalam KUHAP baru ini menjadi rujukan dalam setiap penetapan tersangka. Hal ini sebagaimana datur dalam Pasal 91 KUHAP, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri,”jelasnya.
Sejalan dengan itu, kebijakan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menghindari stigma sosial yang kerap melekat sebelum adanya putusan pengadilan.
Meski demikian, Arif menegaskan, bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi perhatian. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait teknis penerapan aturan tersebut dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami lihat penerapan KUHAP baru ini juga telah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus ke public, contohnya kasus pajak dan bea cukai,”ungkap Arif.
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sejak adannya aturan KUHAP baru ini pihaknya sudah tidak menampilkan tersangka saat konfrensi pers.
Contohnya saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai sudah tidak menghadirkan tersangka lagi. “Kami hanya bisa memperlihatkan ke teman-teman wartawan barang bukti kejahatan dari tersangka aja,”tandas Iptu Nurwahid. (roy)












Discussion about this post