logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 20 February 2026
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Publik kini tak lagi disuguhi wajah tersangka dalam setiap konferensi pers Aparat penegak Hukum. Pasalnya, mulai tahun 2026 ini, APH sudah dilarang untuk mempublis tersangka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Arif Mulia Sugiharto saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, aturan tersebut membawa semangat baru dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga asas praduga tak bersalah.

Penyidik kini dibatasi dalam menampilkan seseorang yang baru berstatus tersangka agar tidak menimbulkan anggapan bersalah di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.

“Ya, aturan dalam KUHAP baru ini menjadi rujukan dalam setiap penetapan tersangka. Hal ini sebagaimana datur dalam Pasal 91 KUHAP, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri,”jelasnya.

Related Post

Sukses Ungkap Korupsi di Gorut, Bagas Prasetyo Promosi ke Gedung Bundar Kejagung RI

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Tabrak Truck, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal

Oknum Debt Collector Ditahan

Sejalan dengan itu, kebijakan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menghindari stigma sosial yang kerap melekat sebelum adanya putusan pengadilan.

Meski demikian, Arif menegaskan, bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi perhatian. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait teknis penerapan aturan tersebut dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami lihat penerapan KUHAP baru ini juga telah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus ke public, contohnya kasus pajak dan bea cukai,”ungkap Arif.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sejak adannya aturan KUHAP baru ini pihaknya sudah tidak menampilkan tersangka saat konfrensi pers.

Contohnya saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai sudah tidak menghadirkan tersangka lagi. “Kami hanya bisa memperlihatkan ke teman-teman wartawan barang bukti kejahatan dari tersangka aja,”tandas Iptu Nurwahid. (roy)

Tags: Arif Mulia SugihartoDilarang Publis TersangkaKejati GorontaloKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati GorontaloKUHAP Baru

Related Posts

Bagas Prasetyo meraih penghargaan sebagai Peringkat dua satker dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terbaik Tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sukses Ungkap Korupsi di Gorut, Bagas Prasetyo Promosi ke Gedung Bundar Kejagung RI

Friday, 20 February 2026
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Friday, 20 February 2026
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diamankan oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato.

Tabrak Truck, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal

Friday, 20 February 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H.,

Selama Bulan Suci Ramadan, Kapolres Pohuwato Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Thursday, 19 February 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Oknum Debt Collector Ditahan

Thursday, 19 February 2026
Sebuah mobil tronton pemicu kemacetan di ruas Jalan Cokroaminoto pusat Kota Gorontalo. Ini karena sopir tronton yang nekat terobos tanda larangan di simpang empat Jalan Pangeran Hidayat atau Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. Rabu (18/2/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tronton Bikin Macet Pusat Kota, Kadishub : Penindakan Ranah Polantas

Thursday, 19 February 2026
Next Post
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Discussion about this post

Rekomendasi

Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak didampingi Wakapolres saat memperlihatkan barang bukti pembunuhan terhadap bocah perempuan di Desa Lito, Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/2).

Ipar Membawa Maut, Rudapaksa, Dibunuh, Lalu Dibuang ke Laut

Thursday, 19 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Siswi SD di Boalemo Dibunuh, Diduga Gara-gara Menolak Disetubuhi

Wednesday, 18 February 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Oknum Debt Collector Ditahan

Thursday, 19 February 2026

Pos Populer

  • Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

    Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.