Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Salah seorang oknum debt collector atau penagih, kini ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo. Penahanan tersebut dilakukan atas laporan Fajri Wangkanusa (35), warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada 3 November 2025 lalu, terkait dugaan penganiayaan.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada Senin (3/11) sekitar pukul 14.30 Wita, tepatnya di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, korban bernama Fajri Wangkanusa sedang duduk bersama teman-temannya di pangkalan bentor yang ada di Jembatan Soeharto.
Saat itu Fajri merekam kegiatan pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan oleh Noval Kamumu bersama rekan-rekan debt collector. Melihat ada yang merekam, Noval langsung menghampiri Fajri sambil berkata ‘Jangan baku campur deng torang pe karja’.
Saat itu juga, tiba-tiba seorang rekan Noval bernama AYK, mendekat dan langsung menyundul wajah Fajri. Akibatnya Fajri mengalami luka dibagian pelipis mata. Tak terima atas peristiwa itu, Fajri kemudian melaporkan AYK kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H.,M.H. menyampaikan, setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, pihaknya resmi menetapkan AYK alias Aan (24), warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, sebagai tersangka.
Pelaku kini sudah kami tahan dan diancam dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post