Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya menghentikan penyelidikan laporan masyarakat terkait peristiwa banjir di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Desember 2025 lalu. Dimana penyebabnya diduga karena aktivitas pertambangan.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan, institusinya tidak mengabaikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk tim investigasi lintas instansi, guna memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan berbasis data ilmiah. Tim ini dipimpin oleh penyelidik dari Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, serta melibatkan berbagai lembaga teknis dan akademisi.
Adapun instansi yang dilibatkan antara lain, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sulawesi II Gorontalo, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Gorontalo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, tim investigasi turut menggandeng kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, mulai dari Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Ichsan Pohuwato, serta melibatkan unsur masyarakat yang dinilai memiliki kompetensi di bidang lingkungan.
Keterlibatan berbagai pihak ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan akuntabilitas hasil penyelidikan. Selama dua hari terhitung sejak 28 dan 29 Januari 2026, tim melakukan investigasi di lapangan.
Di mana tim melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Mulai dari jalan tambang, area pengelolaan material, titik peledakan, hingga sarana dan prasarana pendukung milik perusahaan, termasuk PT Pets, PT PBT, dan PT GSM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis dokumen tersebut, tim investigasi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kelalaian maupun unsur kesengajaan, yang mengarah pada tindak pidana terkait peristiwa banjir di wilayah Pohuwato.
Kesimpulan ini kata Kombes Pol. Maruly, telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Hasil investigasi ini telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang. Karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan,” tegasnya. (tha)












Discussion about this post