Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Setelah mengamankan dua unit alat berat dari lokasi hutan yang ada di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu pada Rabu 21 Januari 2026 lalu, saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo terus bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan siapa pemilik alat berat, hingga yang bertanggungjawab memasukan alat berat tersebut ke lokasi hutan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengungkap atau menetapkan tersangka penggunaan dua alat berat berupa excavator di kawasan hutan yang ada di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
“Kami sudah mengantongi nama-nama tersangkanya. Namun masih ada proses yang harus kami lakukan. Kami tidak ingin terburu-buru dalam hal penetapan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup provinsi serta sejumlah instansi terkait lainnya, untuk melakukan pengambilan titik koordinat. Apakah dua unit alat berat ini masuk ke kawasan hutan atau tidak.
Ditambahkan pula, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih delapan orang saksi. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi pemeriksaan selanjutnya, termasuk dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami pada dasarnya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi. Secepatnya perkara ini akan kami ungkap dan akan kami sampaikan kepada public, ketika semuanya sudah terang benderang,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, saat ini ada dua alat berat jenis excavator yang diamankan di belakang kantor Polres Boalemo. Yang pertama excavator dengan type LiuGong dengan nomor seri CLG922E, yang ditemukan terpakir di tepi sungai, dan excavator type Zoom Lion dengan nomor seri ZE215E, yang disembunyikan di pinggiran sungai yang sudah ditutupi oleh bambu dan kayu. (kif)












Discussion about this post