Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Baru pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo. Keduanya yakni kontraktor dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo.
Kali ini, Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo kembali menahan oknum koruptor di Gorontalo. Adalah pria inisial MTL tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, kembali menambah daftar para koruptor yang dijebloskan kejaksaan ke bui.
Kepala Kejaksaan Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelejen, Wiwin Tui, S.H., M.H., kepada Gorontalo Post membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
“Ya, memang untuk alur tahap dua perkara dari Polda ke Kejati dulu, kemudian dari Kejati diserahkan ke Kejari selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wiwin Tui, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut diungkapkan Wiwin, adapun tersangka yang diserahkan yakni MTL selaku konsultan pengawas proyek. Dalam kasus ini, peran MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT. Fendel Structure Engineering.
Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone dengan nilai kontrak sebesar Rp 761.494.800 tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian yang timbul akibat perbuatan MTL mencapai Rp 659.775.934.
“Setelah tahap dua ini, maka semua hal yang berurusan dengan tersangka mulai dari penahanan hingga penuntutan sudah menjadi kewenangan Kejari. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penututan dalam waktu dekat ini,” tandas Wiwin Tui. (roy)











Discussion about this post