logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 February 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator media sosial (Medsos) berinisial ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak UMGO beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya konten bermuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui Medsos, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan Rektor UMGO.

Merespons hal tersebut, Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO yang dipimpin oleh kuasa hukum Suslianto, S.H., mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.

Seiring berjalannya proses hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, Polisi meningkatkan status ZH alias Ka Kuhu dari terlapor menjadi tersangka.

Related Post

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Maruly Pardede membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap saudara ZH alias Ka Kuhu dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026, setelah adanya laporan dari Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong,” ujar Maruly saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait substansi perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ka Kuhu bukanlah sekadar pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak dipahami publik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZH dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, Ka Kuhu dijerat dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penghinaan.

“Pasal yang kami terapkan jelas mengatur tentang penghinaan. Jadi sekali lagi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim LKBH UMGO melalui kuasa hukumnya, Suslianto, S.H. menyampaikan, langkah yang diambil oleh penyidik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang telah melalui prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak UMGO berharap, proses hukum yang berjalan, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dalam menggunakan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab. (tha)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator Ka KuhuPenghinaan Rektor UMGOpolda gorontalo

Related Posts

Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Wednesday, 11 February 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., mencoba berinovasi di tahun 2026 ini, agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa hadir dan terpasang di daerah Pohuwato.

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Wednesday, 11 February 2026
Kejari Kota Gorontalo saat menerima tahap dua perkara korupsi proyek jalan Nani Wartabone, dan langsung menahan saat itu juga tersangka MTL selaku konsultan pengawas, Senin (9/2/2026). (F. Humas Kejari Kota Gorontalo For Gorontalo Post).

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Jefriansyah Tangahu,S.H. bersama personel, membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor di saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Otanaha 2026. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kasat Lantas Polres Pohuwato Bagi Helm Gratis

Tuesday, 10 February 2026
Next Post
Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
TORANG PE BANK - Rania Riris Ismail, bersama jajaran komisaris dan direksi baru, Bank Sulut Gorontalo (BSG) hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Manado, Selasa (10/2). (foto: istimewa)

Gorontalo Akhirnya Dapat ‘Kursi’ Bos BSG, Menantu Gusnar Jabat Komisaris

Wednesday, 11 February 2026

Pos Populer

  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.