Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator media sosial (Medsos) berinisial ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak UMGO beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya konten bermuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui Medsos, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan Rektor UMGO.
Merespons hal tersebut, Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO yang dipimpin oleh kuasa hukum Suslianto, S.H., mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
Seiring berjalannya proses hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, Polisi meningkatkan status ZH alias Ka Kuhu dari terlapor menjadi tersangka.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Maruly Pardede membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka terhadap saudara ZH alias Ka Kuhu dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026, setelah adanya laporan dari Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong,” ujar Maruly saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait substansi perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ka Kuhu bukanlah sekadar pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak dipahami publik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZH dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Polda Gorontalo.
Atas perbuatannya, Ka Kuhu dijerat dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penghinaan.
“Pasal yang kami terapkan jelas mengatur tentang penghinaan. Jadi sekali lagi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim LKBH UMGO melalui kuasa hukumnya, Suslianto, S.H. menyampaikan, langkah yang diambil oleh penyidik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang telah melalui prosedur yang berlaku.
“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pihak UMGO berharap, proses hukum yang berjalan, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dalam menggunakan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab. (tha)











Discussion about this post