Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Mobil milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, diduga menjadi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang akan disalurkan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Seperti yang diketahui, pada 29 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, personel Polres Pohuwato menghentikan satu unit mobil Hilux berwarna hitam dengan nomor Polisi DM 8934 DB, yang bermuatan BBM jenis solar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada kurang lebih 35 galon ukuran 35 liter atau sekitar 1,2 ton BBM jenis solar. Saat diminta dokumen atau surat-suratan pemuatan BBM solar tersebut, pengemudi tidak dapat memperlihatkan legalitasnya, sehingga langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang digunakan untuk memuat BBM solar illegal tersebut, merupakan mobil milik Bumdes di salah satu desa yang ada di Kecamatan Wanggarasi.
Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Di mana pemerintah desa langsung diperiksa dan ternyata benar bahwa itu adalah mobil milik Bumdes.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K., M.H. menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan saat ini, mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar, merupakan milik dari salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi. Penyidik pula telah melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa yang ada di Kecamatan Wanggarasi.
“Sejauh ini sudah ada kurang lebih empat orang yang kami lakukan pemeriksaan, termasuk supir atau pengemudi mobil Bumdes tersebut,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pengemudi mobil yang bernama A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, BBM tersebut diminta oleh seorang lelaki bernama R, untuk dibawa ke lokasi PETI Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Penyaluran itu pun sudah dilakukan oleh A sebanyak tiga kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu. Untuk selanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman serta mencari tahu siapa pemilik atau pun penanggungjawab dari BBM solar ini.
“Saat ini semuanya sementara berproses dan kami tidak menutup-nutupi perkara ini. Setiap perkembangan, akan kami sampaikan kepada public. Kami pun berharap bantuan serta dukungan masyarakat, ketika ada informasi, silahkan di sampaikan kepada personel Satuan Reskrim. Dan laporan yang diberikan tersebut, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Alumnus Akpol 2013 ini. (kif)











Discussion about this post