Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dibongkar dan dibakar oleh aparat Kepolisian.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pohuwato tersebut, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam.
Sebelum mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran serta pembakaran, personel Reskrim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar pada Jumat (6/2).
Setelah itu, seluruh sarana pendukung kegiatan perjudian dimusnahkan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Tak hanya itu saja, pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar terpal berwarna biru dan oranye, yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
Tak hanya itu saja, diharapkan agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan atau menghubungi layanan 110 Polri, apabila mengetahui segala bentuk aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau melaporkan adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Marisa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni,S.I.K., M.H. saat diwawancarai terpisah menyampaikan, menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya intens melakukan operasi atau pun razia, baik itu peredaran minuman keras (Miras) hingga penyakit masyarakat seperti judi dan hal-hal lainnya.
Upaya ini tidak lain agar pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar, tanpa adanya penyakit masyarakat yang dapat mengganggu Kamtibmas.
“Kami berharap agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tidak terganggu dengan adanya tindakan atau pun perbuatan yang melanggar hukum, khususnya yang mengganggu Kamtibmas.
Oleh karena itu, sangat diharapkan bantuan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, agar dapat melaporkan setiap adanya gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah masing-masing, sehingga dapat ditindaklanjuti,” harap Kapolres yang merupakan mantan santri ini. (kif)











Discussion about this post