Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Keputusan DPP PPP menetapkan Ismet Mile sebagai Ketua DPW PPP Gorontalo, menuai penolakan dari sejumlah kader partai. Keputusan itu rentan memecah soliditas partai.Penolakan datang dari kader sekaligus tokoh PPP Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.
Menurutnya, terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0036/SK/DPP/W/II/2026 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Gorontalo yang menetapkan Ismet Mile sebagai ketua DPW tidak sah dan melanggar Pedoman Organisasi (PO) dan mencederai prinsip demokrasi yang selama ini menjadi roh perjuangan PPP.
Menurutnya, kader PPP mempertanyakan keabasahan SK tersebut karena hanya ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris. Syam T. Ase menambahkan, keputusan DPP tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Tapi, menyentuh jantung ideologi partai, keadilan, musyawarah, dan kedaulatan kader.
Pedoman Organisasi PPP secara tegas mengatur mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) partai. Dalam PO pasal 18 ayat (1) mengatur jenis surat dan tanda tangan resmi partai. Di dalamnya menegaskan SK internal tentang kepengurusan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Tetapi kenyatannya SK DPP tentang pengurus DPW PPP Provinsi Gorontalo hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini jelas bertentangan dengan PO. Jika aturan dilanggar, maka SK tersebut cacat secara organisatoris dan tidak sah menurut konstitusi internal partai,” ungkap Syam.
Tokoh senior PPP yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini juga mengungkapkan, dalam memo resmi Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP secara eksplisit meminta agar DPP mengkaji ulang hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) di sejumlah daerah dan menegaskan bahwa penerbitan SK DPW harus berlandaskan keputusan Muswil sebagai forum tertinggi di tingkat wilayah.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kader PPP Gorontalo. Mengapa SK justru diberikan kepada figur yang tidak lahir dari arena Muswil? di mana letak penghormatan terhadap suara kader? di mana semangat musyawarah yang menjadi napas perjuangan PPP sejak berdiri?” kritik Syam.
Syam juga mengungkapkan dalam pasal 18 AD/ART point 3 menyebutkan maksimal pengurus DPP sebanyak 49 orang dan minimal 30 orang, namun sesuai edaran Sekjen pengurus DPP baru sebanyak 6 orang yag di SK kan oleh Kemenhum.
“Sehingga bagaimana bisa utusan di tingkat pusat yang memutuskan seluruh Indonesia hanya diputuskan sepihak tanpa sepengetahuan dari enam orang pengurus ini,” ungkap Syam. Syam mengaku tetap akan menunggu SK yang akan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal.
“Semua yang ada di negara ini tahu bagaimana organisasi, yang namanya dalam sebuah organisasi tidak boleh hanya ditanda tangani oleh Ketua dan wakil sekjen atau sebaliknya Wakil ketua dan sekjen. Dalam pencalonan Pilkada saja jelas rekomendasi calon ditanda tangani oleh Ketua umum dan Sekjen. Tidak boleh ada akal-akalan seperti ini,” tegas Syam.
Ia juga mengajak semua kader untuk tetap tenang dan menunggu SK yang legal. “Akan ada langkah-langkah kami untuk mempresure ini sampai ke tingkat pusat dan kami meminta percepatan SK yang disahkan oleh Kemenkumham untuk DPP PPP. Kami masih menunggu formasi pengurus lengkap bukan baru formasi enam orang,” pungkas Syam. (wie)










Discussion about this post