logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 February 2026
in Headline
0
Ismet Mile

Ismet Mile

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Keputusan DPP PPP menetapkan Ismet Mile sebagai Ketua DPW PPP Gorontalo, menuai penolakan dari sejumlah kader partai. Keputusan itu rentan memecah soliditas partai.Penolakan datang dari kader sekaligus tokoh PPP Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.

Menurutnya, terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0036/SK/DPP/W/II/2026 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Gorontalo yang menetapkan Ismet Mile sebagai ketua DPW tidak sah dan melanggar Pedoman Organisasi (PO) dan mencederai prinsip demokrasi yang selama ini menjadi roh perjuangan PPP.

Menurutnya, kader PPP mempertanyakan keabasahan SK tersebut karena hanya ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris. Syam T. Ase menambahkan, keputusan DPP tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Tapi, menyentuh jantung ideologi partai, keadilan, musyawarah, dan kedaulatan kader.

Pedoman Organisasi PPP secara tegas mengatur mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) partai. Dalam PO pasal 18 ayat (1) mengatur jenis surat dan tanda tangan resmi partai. Di dalamnya menegaskan SK internal tentang kepengurusan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Related Post

Badan Pendapatan Daerah, Intensifkan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

“Tetapi kenyatannya SK DPP tentang pengurus DPW PPP Provinsi Gorontalo hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini jelas bertentangan dengan PO. Jika aturan dilanggar, maka SK tersebut cacat secara organisatoris dan tidak sah menurut konstitusi internal partai,” ungkap Syam.

Tokoh senior PPP yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini juga mengungkapkan, dalam memo resmi Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP secara eksplisit meminta agar DPP mengkaji ulang hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) di sejumlah daerah dan menegaskan bahwa penerbitan SK DPW harus berlandaskan keputusan Muswil sebagai forum tertinggi di tingkat wilayah.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar kader PPP Gorontalo. Mengapa SK justru diberikan kepada figur yang tidak lahir dari arena Muswil? di mana letak penghormatan terhadap suara kader? di mana semangat musyawarah yang menjadi napas perjuangan PPP sejak berdiri?” kritik Syam.

Syam juga mengungkapkan dalam pasal 18 AD/ART point 3 menyebutkan maksimal pengurus DPP sebanyak 49 orang dan minimal 30 orang, namun sesuai edaran Sekjen pengurus DPP baru sebanyak 6 orang yag di SK kan oleh Kemenhum.

“Sehingga bagaimana bisa utusan di tingkat pusat yang memutuskan seluruh Indonesia hanya diputuskan sepihak tanpa sepengetahuan dari enam orang pengurus ini,” ungkap Syam. Syam mengaku tetap akan menunggu SK yang akan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal.

“Semua yang ada di negara ini tahu bagaimana organisasi, yang namanya dalam sebuah organisasi tidak boleh hanya ditanda tangani oleh Ketua dan wakil sekjen atau sebaliknya Wakil ketua dan sekjen. Dalam pencalonan Pilkada saja jelas rekomendasi calon ditanda tangani oleh Ketua umum dan Sekjen. Tidak boleh ada akal-akalan seperti ini,” tegas Syam.

Ia juga mengajak semua kader untuk tetap tenang dan menunggu SK yang legal. “Akan ada langkah-langkah kami untuk mempresure ini sampai ke tingkat pusat dan kami meminta percepatan SK yang disahkan oleh Kemenkumham untuk DPP PPP. Kami masih menunggu formasi pengurus lengkap bukan baru formasi enam orang,” pungkas Syam. (wie)

Tags: Ismet MileKader PPPKeputusan DPP PPPKetua DPW PPP GorontaloPPP Gorontalo

Related Posts

Petugas Bapenda Kota Gorontalo selaku pemeriksa pajak daerah melakukan entry meeting dengan Manajer J.Co Citymall Gorontalo dalam rangka pemeriksaan kepatuhan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.

Badan Pendapatan Daerah, Intensifkan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Thursday, 5 February 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Wednesday, 4 February 2026
Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

Tuesday, 3 February 2026
Kantor Pusat Bank SulutGo

Capaian Ciamik BSG Sepanjang 2023-2025: Reputasi dan Trust Pasar Makin Kuat, Gondol Ragam Reward

Monday, 2 February 2026
Next Post
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Discussion about this post

Rekomendasi

PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Wednesday, 4 February 2026
Ismet Mile

SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

Thursday, 5 February 2026

Pos Populer

  • Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

    Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warisan Cinta

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.