Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Lebaran 2026 masih dari dua bulan lagi, namun guru-guru di lingkungan Pemprov Gorontalo so batrima Tunjangan Hari Raya (THR).
Upps! ini bukan THR tahun ini, Pemprov ternyata baru membayarkan THR guru tahun 2025 yang tertunda. Untuk membayar THR para ‘oemar bakri’ ini, Pemprov mengeluarkan anggaran Rp 11,24 Mililar.
Dikutip dari laman resmi Pemprov gorontaloprov.go.id, selain membayar THR yang tertunda, Pemprov Gorontalo juga mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 sebesar Rp11,18 miliar. Jadi, total anggaran yang dirogoh Pemprov untuk guru diawal tahun ini mencapai Rp 22,4 Miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sudarman Samad menjelaskan, TPG 13 dibayarkan kepada 2.869 guru umum dan pendidikan agama berstatus ASN dan PPPK, sementara untuk TPG THR dibayarkan kepada 2.855 guru.
“Alhamdulillah hari ini (kemarin,red) atas instruksi Bapak Gubernur Gusnar Ismail pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” katanya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan penekanan kepada Dikbud dan Badan Keuangan untuk membayarkan langsung ke rekening masing-masing.
Lebih lanjut katanya, proses pembayaran tunjangan guru ini sedikit memakan waktu karena harus tertib administrasi. Masuknya anggaran dari pusat di akhir tahun membuat pemprov harus memperhatikan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
“Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” imbuhnya. Pembayaran TPG 13 dan THR diharapkan bisa menambah semangat para guru mendidik dan mengajar para siswa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Desember 2025. KMK tersebut untuk tambahan DAU Rp7,66 triliun yang dialokasikan kepada 333 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.
Dana ini secara khusus ditujukan untuk membantu Pemda membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan.
Kebijakan DAU tambahan Rp7,66 triliun ini menjadi angin segar bagi guru ASN daerah, terutama mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terdapat pemda yang belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka daerah tersebut wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, hak guru ASN tetap harus dipenuhi meski terjadi kendala administratif atau teknis. (tro)













Discussion about this post