logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

THR Guru so Cair, Bersama TPG 13, Pemprov Rogoh Rp 22,4 Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 28 January 2026
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Lebaran 2026 masih dari dua bulan lagi, namun guru-guru di lingkungan Pemprov Gorontalo so batrima Tunjangan Hari Raya (THR).

Upps! ini bukan THR tahun ini, Pemprov ternyata baru membayarkan THR guru tahun 2025 yang tertunda. Untuk membayar THR para ‘oemar bakri’ ini, Pemprov mengeluarkan anggaran Rp 11,24 Mililar.

Dikutip dari laman resmi Pemprov gorontaloprov.go.id, selain membayar THR yang tertunda, Pemprov Gorontalo juga mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 sebesar Rp11,18 miliar. Jadi, total anggaran yang dirogoh Pemprov untuk guru diawal tahun ini mencapai Rp 22,4 Miliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sudarman Samad menjelaskan, TPG 13 dibayarkan kepada 2.869 guru umum dan pendidikan agama berstatus ASN dan PPPK, sementara untuk TPG THR dibayarkan kepada 2.855 guru.

Related Post

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol, Jenderal Maruli: Sangat Memalukan!

Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

“Alhamdulillah hari ini (kemarin,red) atas instruksi Bapak Gubernur Gusnar Ismail pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” katanya.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan penekanan kepada Dikbud dan Badan Keuangan untuk membayarkan langsung ke rekening masing-masing.

Lebih lanjut katanya, proses pembayaran tunjangan guru ini sedikit memakan waktu karena harus tertib administrasi. Masuknya anggaran dari pusat di akhir tahun membuat pemprov harus memperhatikan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

“Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” imbuhnya. Pembayaran TPG 13 dan THR diharapkan bisa menambah semangat para guru mendidik dan mengajar para siswa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Desember 2025. KMK tersebut untuk tambahan DAU Rp7,66 triliun yang dialokasikan kepada 333 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.

Dana ini secara khusus ditujukan untuk membantu Pemda membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan.

Kebijakan DAU tambahan Rp7,66 triliun ini menjadi angin segar bagi guru ASN daerah, terutama mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila terdapat pemda yang belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka daerah tersebut wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, hak guru ASN tetap harus dipenuhi meski terjadi kendala administratif atau teknis. (tro)

Tags: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaanpemprov gorontaloSudarman SamadTHR GuruTHR Guru 2025tunjangan profesi guru

Related Posts

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol, Jenderal Maruli: Sangat Memalukan!

Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol, Jenderal Maruli: Sangat Memalukan!

Friday, 9 October 2026
Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Friday, 9 October 2026
Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Thursday, 8 October 2026
Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Thursday, 8 October 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

Wednesday, 7 October 2026
Next Post
Forum Koordinasi Fiskal dan Moneter yang digelar DJPb Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 5,49 Persen

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Friday, 9 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.