Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Untuk mencegah terjadinnya penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) bagi personel Polri pemegang senpi di lingkungan Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.H. kembali menekankan agar senjata api hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan harus sesuai dengan prosedur.
“Setiap personel pemegang senpi wajib memahami konsekuensi hukum serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaannya,” tegas Dirreskrimum saat memimpin langsung pemeriksaan senjata api (senpi) dinas milik personel, Selasa (20/01/2026).
Dijelaskan Direskrimum, pemeriksaan senpi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan senpi ini tegas Direskrimum dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh personel, sekaligus memastikan kesiapan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo berharap seluruh personel semakin meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata api, jumlah dan kondisi amunisi, serta masa berlaku izin pemegang senpi.
“Kepemilikan dan penggunaan senjata api merupakan tanggung jawab besar yang harus disertai dengan disiplin tinggi dan kepatuhan terhadap aturan.,”tandas perwira tiga melati di pundaknnya ini yang juga didampingi pejabat utama Ditreskrimum Polda Gorontalo. (roy)











Discussion about this post